Sedangkan menurut data Surveilans Terpadu Biologis dan Perilaku yang merupakan kerjasama Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Hukum dan HAM, KPA Nasional, GFATM, USAID, World Bank, dan CHAI, yang dirilis pada lembar fakta tentang Narapidana tahun 2011, Narapidana yang pernah menggunakan Narkoba suntik sebesar 6,4%, tertinggi di kota Jakarta (13,28%) dan Denpasar (8,1%), sedangkan yang terendah di Kota Semarang (2,8%). Satu dari lima (17,2%) Narapidana yang menggunakan Narkoba suntik pertama kali menggunakannya di dalam penjara dan sepertiga dari mereka menyatakan masih terus menyuntik di dalam penjara.
Masih dari data STBP 2011, dalam 3 bulan terakhir mayoritas narapidana masih menggunakan Narkoba suntik (92,5%), yang menyuntik dengan menggunakan jarum bekas digunakan orang lain sebelumnya (66,7 %). Ini menunjukan kerentanan akan terjadinya penularan penyakit akibat penggunaan alat suntik bergantian yang tidak steril di dalam lapas dan terbukti mengkriminalisasi npengguna Napza bukanlah sebuah solusi yang baik.
Dengan adanya data yang tersebut di atas kami atas nama Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) yang merupakan jaringan nasional untuk korban napza di Indonesia dan mempunyai visi: “Korban napza yang berdaya bersama dengan anggota masyarakat lainnya mewujudkan keadilan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia” bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional tanggal 26 Juni 2012 ini menuntut pemerintah untuk;
- Mendukung Kebijakan Napza yang humanis, serta berkomitmen dalam Penanganan Kasus Narkotika Pengguna, yaitu menyediakan Layanan Rehabilitasi Medis dan Sosial yang layak.
- IPWL (Institusi Wajib Lapor) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan dan Keputusan Menteri Sosial harus dapat segera dilakukan untuk menerima pecandu yang akan melaporkan diri, dalam hal ini institusi yang ditunjuk harus siap baik dari segi sumber daya manusia yang menjalaninya, maupun instrumen kebijakan seperti surat keputusan.
- Pemerintah agar lebih serius dalam menjalani vonis rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan Napza yang tersangkut masalah hukum, serta melakukan langkah-langkah konkrit dalam mendukung dekriminalisasi pengguna Napza.(http://www.pkni.org)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar