Wanita cantik jadi pengedar shabu kelas satu dibekuk petugas serse narkoba di tempat kos Jalan Tanah Tinggi Barat, dikenal dengan nama Kota Paris, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (5/6) malam. Dari tangan tersangka disita 30 gram shabu-shabu siap edar.
“Wanita ini pengedar bersama suaminya yang masih dalam pengejaran petugas kepolisian dan sudah dijadi kan DPO (Daftar Pencaharian Orang),” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo, Jumat (6/6).
Tersangka RID alias ROS,34, yang pernah ditahan tahun 2008 lalu dalam kasus sama dititipkan ke Rutan Pondok Bambu. “Tidak menyangka kalau wanita asal Indramayu, bertubuh sinyal jadi pengedar lagi, kirain dia sudah tobat, malah semakin jadi,” tegas Kasat Narkoba AKBP JR Sitinjak.
Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 20:00, empat anggota kepolisan dipimpin Kanit I Narkoba Iptu Sahatma Gultom, melakukan penyelidikan ke lokasi atas pengaduan masyarakat. Petugas pun berpura-pura membeli narkoba. Setelah barang haram itu dikeluarkan, tersangka pun diciduk berikut barang bukti.
Warga berterima kasih kepada polisi karena telah menangkap pelaku. Mereka selama ini enggan melapor karena segan kepada suaminya. “Tersangka terancam pasal 114 ayat 1 subsider psl 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009, dengan pidana maksimum 20 tahun dan seumur hidup,” ujar Iptu Gultom.(sumber: poskotanews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar