Pemerintah Jamaika mengumumkan rencana untuk mereformasi undang-undang narkotika secara radikal.
Menteri Kehakiman Mark Golding mengatakan
kabinet mendukung proposal untuk mengizinkan kepemilikan hingga dua ons
(57 gram) mariyuana, yang dalam bahasa setempat dikenal dengan "ganja."Golding juga mengatakan mariyuana akan didekriminalisasi untuk keperluan keagamaan, kesehatan dan sains.
Parlemen Jamaika diperkirakan akan menyetujui perubahan itu pada bulan September.
"Saya ingin menekankan bahwa perubahan yang diajukan terhadap undang-undang itu tidak bertujuan untuk mempromosikan atau menyetujui penggunaan ganja untuk rekreasi," kata Golding.
"Tujuannya adalah memberikan pendekatan yang lebih terbuka atas kepemilikan ganja dalam jumlah kecil."
Koresponden mengatakan rencana pemerintah itu adalah kemenangan besar bagi gerakan Rastafaria Jamaika yang menganggap ganja sakral.
Belum lama ini perubahan undang-undang narkotika di negara seperti Klik Uruguay atau negara bagian AS seperti Klik Colorado memberikan angin segar bagi petani ganja serta politisi setempat yang mengkampanyekan legalisasi ganja.(http://www.bbc.co.uk/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar