2 Juni 2014

Rehabilitasi Narkoba Hikmah Syahadah

Selayang Pandang
Rehabilitasi Narkoba, Gangguan kejiwaan, dan Anak nakal
YAYASAN HIKMAH SYAHADAH
Sejarah Singkat
Diawali dengan pendirian Pondok Pesantren salafiyah Hikmah Syahadah oleh Drs. H. Romdin H. Ri’an, MM. tgl. 18 – 08 – 1998.
Berlokasi di Kp. Kadondong Rt. 02 / 03 Ds. Pasirnangka Kec. Tigaraksa Tangerang – Banten.
Sekaligus sebagai Perguruan Bela Diri Islam Al – Hikmah yang didalamnya dikembangkan seni ketabiban serta metode pengobatan
“ Gurat Telunjuk Petir “. Dengan Drs. H. Romdin H. Ri’an, MM. sebagai guru besar .
Keberhasilan dalam pengembangan metode pengobatan tersebut memperoleh respon yang cukup baik dari masyarakat.
Mendapat kepercayaan dari masyrakat dalam penanganan anak – anak korban penyalahgunaan Narkoba & Gangguan kejiwaan.Seiring maraknya penyalahgunaan Narkoba pada saat itu.
Terus mengalirnya kepercayaan dari masyarakat dari tahun ke tahun , mencetuskan ide pendirian Panti Rehabilitasi Narkoba, Anak Nakal & Gg. Kejiwaan Yayasan Hikmah Syahadah yang tertuang dalam akta notaris : No. 04 tgl. 28 Agst 2000, sebagai legalitas kiprah panti guna pengembangan yang lebih profesional dalam penanganan rehabilitasi khususnya di lingkungan Propinsi Banten dan sekitarnya.
Kurun waktu Th. 2000 – 2008 keberhasilan panti telah diliput oleh berbagai stasiun TV nasional & swasta sehingga dikenal oleh berbagai daerah sehingga dalam perkembangannya para santri / klien tidak hanya datang dari prop. Banten sendiri namun juga dari luar propinsi : Mulai Jakarta, Medan, Makasar, Lampung sampai Ambon.
Visi
  • Membangun Kesadaran, Pola Pikir serta Perilaku yang Layak Dalam Berkarya berdasarkan Ajaran Agama Islam.

Misi
    1. Menyelenggarakan multi layanan rehabilitasi sosial, pengobatan & pendidikan agama yang terpadu, sistematis serta seimbang.
    2. Menyelenggarakan pola pembinaan dengan konsep syar’i dalam rangka pemulihan mental, psikis & fisik sekaligus sebagai pembekalan keterampilan hidup pra resosialisasi yang seimbang bagi kehidupan dunia dan akhirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar