surya/sudarmawan
MIRAS - Sebanyak 30 jerigen berisi masing-masing 30 liter minuman keras jenis Arak Jowo (Arjo) diamankan petugas Polres Ngawi dari sebuah mobil Isuzu Elp bernopol S 7342 N, Rabu (11/6).
Polres Malang Kota menggencarkan razia minuman keras (miras), selama bulan Ramadhan.
Minggu (5/7/2014) pukul 22.00 WIB, polisi menyita 240 botol miras dari sebuah lokasi bola sodok di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.
Penyitaan dilakukan, karena lokasi bola sodok tersebut tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol.
Menurut Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, awalnya razia ditujukan ke minimarket yang menjual miras.
"Awalnya sasarannya Alfamart dan Indomart yang dilaporkan masyarakat menjual minuman beralkohol. Tapi ternyata mereka bersih," terang Nunung.
Lantaran tidak ditemukan miras di mini market, razia dilanjutkan ke tempat hiburan ini.
Hasilnya polisi menemukan 86 botol bir Bali Hai, 72 botol Bali Hai kecil, 11 botol bir Heineken, 28 botol Black Jack, 30 botol Mix Max, 9 botol bir bintang, dan enam botol bir bintang kecil.
Polisi juga menetapkan pemilik arena bola sodok tersebut, Toni Hadi Prabowo (48) sebagai tersangka.
"Tersangka tidak bisa menunjukan surat izin penjualan minuman beralkhol. Karena itu barangnya kami sita dan pelaku dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring)," tandas Nunung. (www.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar