Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (2/7) sore, menjatuhkan putusan 12 tahun dan denda Rp 8 milliar kepada Jenetri Ningsih, mahasiswi S-2 sebuah universitas di Jakarta, terdakwa kasus penyelundupan shabu-shabu. Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari terhadap terdakwa untuk pikir-pikir.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Popy Juliyani, terdakwa Jenetri Ningsihdinyatakan terbukti mengimpor narkotika golongan I, bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau sesuai yang tercantum dalam dakwaan kedua JPU.
“Terdakwa terbukti secara sah mengimpor narkotika golongan I,Kami jatuhkan vonis selama 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Popy Juliani.
Sementara terdakwa Jenetri Ningsih, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Riduan Sihombing, menyatakan pikir-pikir. JPU, juga menyatakan sikap yang sama. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU selama 7 hari untuk pikir-pikir.
Jenetri Ningsih, ditangkap petugas Bea dan Cukai Surakarta di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Boyolali pada Sabtu, 28 Desember 2013 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Mahasiswa S-2 UIN Syarif Hidaya tullah Jakarta itu ditangkap setelah turun dari pesawat Silk Air yang membawanya dari Singapura. Dari hasil pemeriskaan x-ray, Ciputat, Tangerang Selatan itu kedapatan membawa shabu-shabu berbentuk kristal seberat 946 gram atau hampir 1 kg.
Shabu-shabu senilai sekitar Rp 1,89 miliar itu ditemukan tersimpan dalam tiga buku. Bagian tengah buku berbahasa Tiongkok yang cukup tebal tersebut dilubangi berbentuk kotak untuk menaruh barang haram yang dibungkus plastik. Di dalam lubang itu juga dilapisi kertas karbon. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 112, 113 dan 114, UU no 35/2009 tentang Narkotika.(www.timlo.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar