27 September 2014

Ahok Diminta Segera Realisasikan Perda Larangan Miras di Minimarket



Dok. Genam
Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) menggelar aksi di Bundaran HI. Mereka meminta Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar bisa merealisasikan peraturan terkait larangan penjualan miras di minimarket hingga warung untuk masyarakat di bawah usia 21 tahun.

Ketua Umum Genam Fahira Idris mengatakan permintaan ini sebagai upaya mengingatkan Ahok yang berjanji mengeluarkan peraturan tersebut.

"September 2013 lalu, saat beraudiensi dengan Pak Ahok, kami dijanjikan akan ada aturan yang melarang miras dijual kepada orang di bawah 21 tahun di Jakarta. Tapi, hingga sekarang janji itu belum terealisasi, padahal sudah hampir setahun,” kata Fahira dalam keterangan tertulis, Minggu (7/9/2014).

Dia menyebut bahwa penjualan miras di Jakarta sudah terlalu bebas tanpa ada peraturan yang mengawasi. Bahkan, menurutnya, sampai siswa SMP bisa membeli miras dengan bebas.

"Hampir semua minimarket di Jakarta, seenaknya menjual miras kepada siapa saja. Bahkan kepada anak SMP sekalipun. Untuk itu, kita mendesak Pak Ahok merealisasikan janjinya,” ujar Anggota DPD terpilih dari Dapil DKI Jakarta ini.

Fahira menjelaskan berdasarkan pantauan relawan Genam di lapangan, penjualan miras sudah tidak lagi mengindahkan Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013. Dalam Perpres ini disebutkan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel, bar, dan restoran.

Aturan lain yang menurutnya juga dilanggar adalah Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No.43/M-DAG/PER/2009 serta Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, dan pengendalian minuman beralkohol yang melarang menjual miras di lokasi yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, hingga kios warung.

Selain menagih janji Ahok, Fahira juga meminta DPRD DKI Jakarta yang baru saja dilantik untuk segera merumuskan Perda miras. Hal ini dinilai penting untuk menyelamatkan kalangan anak dan remaja Ibukota dari dampak pengaruh miras. Apalagi mengingat sejauh ini Jakarta merupakan salah satu daerah yang belum punya Perda miras. Padahal, menurutnya beberapa daerah sudah punya Perda Miras seperti Bandung, Depok, Tangerang dan Balikpapan. Dengan Perda miras, minimarket hingga warung di sejumlah daerah tersebut tidak berani menjual bebas karena ada sanksi denda hingga pidana jika melanggar.

“Tidak adanya penegakan hukum membuat pemilik minimarket di Jakarta, tidak ada rasa takut menjual miras, padahal sudah ada Perpres dan Permendag yang melarangnya. Makanya, untuk jangka pendek ini, SK Gubernur harus segera keluar, sembari mendesak DPRD Jakarta untuk segera membahas Perda Miras,” sebutnya. (http://news.detik.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar