22 September 2014

Hakim Agung Andi Ayyub Juga Ikut Memvonis Mati Mafia Narkoba Taman Anggrek

(dtc)
Hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh ternyata tidak hanya menjatuhkan hukuman mati bagi para pembunuh sadis. Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu juga terlibat dalam vonis mati bagi mafia narkoba yang bermarkas di Taman Anggrek, Jakarta Barat (Jakbar).
Mafioso yang dimaksud yaitu pria berkewarganegaraan Malaysia, Lim Jit Wee (42). Lim digerebek polisi di Apartemen Taman Anggrek di kamar 19 Tower 5, Tanjung Duren, pada 23 November 2007 lalu. Di kamar yang dipakai sebagai gudang ini ditemukan 470 ribu ekstasi, 24 kaleng phosphorus, serta 3 botol lodium crystal. Selain Lim, turut ditangkap pula Jenny Chandra (30) dan Kristian (40). 
Pada 18 September 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis mati kepada Lim. Saat mendengar vonis itu, Lim menangis. Hukuman maksimal tersebut tidak berubah saat palu Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis tersebut pada 16 Desember 2008. Atas hal itu, Lim lalu mengajukan kasasi namun kandas.
"Menolak permohonan kasasi Lim Jit Wee," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip detikcom, Senin (22/9/2014).
Dalam perkara itu, Andi Abu Ayyub Saleh satu majelis dengan Djoko Sarwoko dan I Made Tara. Mereka bersepakat hukuman mati kepada Lim sudah tepat karena perbuatan Lim dilakukan secara terorganisasi dan merupakan jaringan internasional. Selain itu, jumlah psikotropika yang dibawa sangat besar.
"Pro kontra tentang penerapan pidana mati tidak dapat dijadikan sebagai suatu kesalahan hakim dalam menjatuhkan pidana tersebut karena hukum positif kita masih mengatur adanya pidana mati dan di Indonesia termasuk salah satu negara yang mempertahankan adanya pidana mati," putus Andi Abu Ayyub dalam vonis yang diketok pada 29 April 2009 silam.
Empat tahun setelahnya, Andi Abu Ayyub Saleh konsisten menerapkan hukuman mati tersebut saat menjadi ketua majelis di kasus pembunuhan. Palu Andi Abu Ayyub Saleh diketok keras saat memvonis mati pembunuh Slamet Riyanto dan Herris Marbun. Di dua kasus itu, Andi Abu Ayyub Saleh satu majelis dengan Dr Dudu Duswara dan Dr Margono. (news.detik.com) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar