Pengguna dan pecandu narkoba di Indonesia yang kian bertambah dari tahun ke tahun dan sudah dalam kondisi memprihatinkan, membuat Indonesia bergegas untuk menyelamatkan generasi penerusnya melalui program rehabilitasi pagi pengguna dan pecandu serta memproses secara hukum bagi pengedarnya.
Untuk masalah rehabilitasi, sudah tercantum dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menindaklanjuti hal tersebut, dikeluarkan juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan peyalahguna, korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga medis dan sosial.
Diperkuat dengan dukungan pemerintah yang tak setengah-setengah maka dikeluarkan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika untuk mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi. Maka Menteri Kesehatan RI mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1305/menkes/SK/VI/2011 yang menunjuk 131 IPWL di 33 Provinsi.
UU, SEMA dan PP tersebut sebagai langkah konkret pemerintah dalam upaya menyelamatkan generasi penerus dari jeratan narkotika dan obat terlarang lainnya, agar Bangsa Indonesia tak mengalami Lost Generation lebih dari itu.
Untuk langkah awal, agar dapat pelayanan rehabilitasi dari pemerintah, dikutip dari brosur BNN tentang Rehabilitasi, residen wajib melaporkan diri, ada dua cara mekanisme pelaporan IPWL BNN, diantaranya:
1. Sukarela, pecandu melaporkan dirinya atas kesadaran sendiri, pertama akan menjalani asesmen dengan menjalani wawancara, observasi, pemeriksaan fisik, psikis, agar didapatkan informasi dan riwayat pecandu sebagai bahan pendukung untuk terapi selanjutnya. Selesai asesmen, menjalani proses administrasi dan ditempatkan di pusat terapi dan rehabilitasi yang telah disepakati tanpa melalui proses hukum.
2. Program Wajib Lapor Tersangka, Bagi pecandu yang sudah ditangani penyidik, akan menjalani asesmen terlebih dahulu, jika terbukti berhubungan dengan jaringan kriminalitas narkoba, maka akan diproses secara hukum.
Persyaratan Rehabilitasi sangat mudah untuk administrasinya, hanya diperlukan berkas sebagai berikut : Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy KTP calon residen (Pasien Rehab) dan Orang Tua, Pas Foto 4 X 6 sebanyak dua lembar, Materai 6.000 dua lembar, Bagi residen dengan putusan pengadilan, wajib membawa lengkap berkas putusan pengadilan.
Kriteria residen yang dapat direhabilitasi di UPT T&R BNN
• Calon residen merupakan pengguna aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan melalui tes urin positif, jika penggunaan terakhir kurang dari 3 bulan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna narkoba.
• Berusia 15-40 Tahun, Jika kurang daroi 15 tahun hanya menjalani detoksiffikasi dan entry unit.
• Tidak sedang hamil (Bagi calon residen wanita)
• Tidak menderita penyakit fisik (Diabetes Melitus, Stroke, Jantung) maupun psikis yang kronis (Yang dapat mengganggu program)
• Calon residen datang didampingi orangtua / wali
• Jika terlibat urusan hukum, calon residen harus memiliki surat keputusan pengadilan.
• Calon residen dari putusan pengadilan harus didampingi pihak pengadilan.
Ketentuan Rehabilitasi
1. Masa pembinaan residen selama 6 bulan meliputi detoksifikasi, entry unit, primary program, re-entry. Sebelum keseluruhan program, residen tidak diperkenankan untuk pulang ke rumahnya.
2. Selama di ruang detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dihubungi atau dikunjungi. Komunikasi keluarga dan residen difasilitasi BNN.
3. Residen dapat dikunjungi jika sudah melalui fase primary dan re-entry
4. Apabila residen melarikan diri dari lembaga dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib melapor kepada UPT T&R BNN dan mengantarkannya kembali untuk menjalani proses rehabilitasi.
Selain tempat rehabilitasi yang disediakan pemerintah, ada juga tempat rehabilitasi yang didirikan oleh masyarakat secara swadaya, tempat rehabilitasi yang didirikan secara swadaya oleh masyarakat biasanya mereka tergerak oleh keadaan di daerahnya yang sudah sangat memprihatinkan dengan jumlah pengguna narkoba yang kian bertambah.
Misalnya Panti Rehabilitasi Narkoba Galilea yang terdaftar di Dinas Sosial pada 28 Mei 2002, punya tujuan untuk menyelamatkan generasi penerus dengan membekali keahlian untuk berkarya dan pendalaman rohani sesuai keyakinan residen, Galilea mempunyai program berbasis religi dan Therapeutic Community (TC).
Fasilitas yang dimiliki Galilea pun mempunyai standar, ada kantor, ruang pertemuan, asrama pria dan wanita, dapur, kendaraan operasional, pendopo dan penunjang lainnya. Dengan mengenal kondisi panti rehabilitasi narkoba dan proses rehabilitasinya, diharapkan masyarakat menjadi punya pandangan yang lebih luas tentang pentingnya rehabilitasi bagi pecandu. Bahwa ketika menjalani proses rehabilitasi, tak menakutkan seperti yang dibayangkan masyarakat pada umumnya.
Sosialisasi mengenai proses rehabilitasi dan tempat rehabilitasi yang terus dilaksanakan pun akan memberikan edukasi tentang narkoba itu sendiri secara lengkap dari para konselor atau volunteer yang diturunkan.
Dengan ikut membantu pemerintah mensosialisasikan hal ini, akan memberikan perubahan positif bagi sebagian masyarakat melalui langkah kecil yang kita lakukan bersama. Jika kita mampu, kerjakan dan cari yang dapat diajak kerjasama agar apa yang ingin kita sampaikan dapat diperoleh masyarakat dengan baik dan dapat dicerna dengan mudah sehingga Lost Generation akan bisa dicegah. 2015 Indonesia bebas narkoba dapat tercapai. (http://news.okezone.com/)
Untuk masalah rehabilitasi, sudah tercantum dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menindaklanjuti hal tersebut, dikeluarkan juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan peyalahguna, korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga medis dan sosial.
Diperkuat dengan dukungan pemerintah yang tak setengah-setengah maka dikeluarkan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika untuk mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi. Maka Menteri Kesehatan RI mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1305/menkes/SK/VI/2011 yang menunjuk 131 IPWL di 33 Provinsi.
UU, SEMA dan PP tersebut sebagai langkah konkret pemerintah dalam upaya menyelamatkan generasi penerus dari jeratan narkotika dan obat terlarang lainnya, agar Bangsa Indonesia tak mengalami Lost Generation lebih dari itu.
Untuk langkah awal, agar dapat pelayanan rehabilitasi dari pemerintah, dikutip dari brosur BNN tentang Rehabilitasi, residen wajib melaporkan diri, ada dua cara mekanisme pelaporan IPWL BNN, diantaranya:
1. Sukarela, pecandu melaporkan dirinya atas kesadaran sendiri, pertama akan menjalani asesmen dengan menjalani wawancara, observasi, pemeriksaan fisik, psikis, agar didapatkan informasi dan riwayat pecandu sebagai bahan pendukung untuk terapi selanjutnya. Selesai asesmen, menjalani proses administrasi dan ditempatkan di pusat terapi dan rehabilitasi yang telah disepakati tanpa melalui proses hukum.
2. Program Wajib Lapor Tersangka, Bagi pecandu yang sudah ditangani penyidik, akan menjalani asesmen terlebih dahulu, jika terbukti berhubungan dengan jaringan kriminalitas narkoba, maka akan diproses secara hukum.
Persyaratan Rehabilitasi sangat mudah untuk administrasinya, hanya diperlukan berkas sebagai berikut : Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy KTP calon residen (Pasien Rehab) dan Orang Tua, Pas Foto 4 X 6 sebanyak dua lembar, Materai 6.000 dua lembar, Bagi residen dengan putusan pengadilan, wajib membawa lengkap berkas putusan pengadilan.
Kriteria residen yang dapat direhabilitasi di UPT T&R BNN
• Calon residen merupakan pengguna aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan melalui tes urin positif, jika penggunaan terakhir kurang dari 3 bulan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna narkoba.
• Berusia 15-40 Tahun, Jika kurang daroi 15 tahun hanya menjalani detoksiffikasi dan entry unit.
• Tidak sedang hamil (Bagi calon residen wanita)
• Tidak menderita penyakit fisik (Diabetes Melitus, Stroke, Jantung) maupun psikis yang kronis (Yang dapat mengganggu program)
• Calon residen datang didampingi orangtua / wali
• Jika terlibat urusan hukum, calon residen harus memiliki surat keputusan pengadilan.
• Calon residen dari putusan pengadilan harus didampingi pihak pengadilan.
Ketentuan Rehabilitasi
1. Masa pembinaan residen selama 6 bulan meliputi detoksifikasi, entry unit, primary program, re-entry. Sebelum keseluruhan program, residen tidak diperkenankan untuk pulang ke rumahnya.
2. Selama di ruang detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dihubungi atau dikunjungi. Komunikasi keluarga dan residen difasilitasi BNN.
3. Residen dapat dikunjungi jika sudah melalui fase primary dan re-entry
4. Apabila residen melarikan diri dari lembaga dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib melapor kepada UPT T&R BNN dan mengantarkannya kembali untuk menjalani proses rehabilitasi.
Selain tempat rehabilitasi yang disediakan pemerintah, ada juga tempat rehabilitasi yang didirikan oleh masyarakat secara swadaya, tempat rehabilitasi yang didirikan secara swadaya oleh masyarakat biasanya mereka tergerak oleh keadaan di daerahnya yang sudah sangat memprihatinkan dengan jumlah pengguna narkoba yang kian bertambah.
Misalnya Panti Rehabilitasi Narkoba Galilea yang terdaftar di Dinas Sosial pada 28 Mei 2002, punya tujuan untuk menyelamatkan generasi penerus dengan membekali keahlian untuk berkarya dan pendalaman rohani sesuai keyakinan residen, Galilea mempunyai program berbasis religi dan Therapeutic Community (TC).
Fasilitas yang dimiliki Galilea pun mempunyai standar, ada kantor, ruang pertemuan, asrama pria dan wanita, dapur, kendaraan operasional, pendopo dan penunjang lainnya. Dengan mengenal kondisi panti rehabilitasi narkoba dan proses rehabilitasinya, diharapkan masyarakat menjadi punya pandangan yang lebih luas tentang pentingnya rehabilitasi bagi pecandu. Bahwa ketika menjalani proses rehabilitasi, tak menakutkan seperti yang dibayangkan masyarakat pada umumnya.
Sosialisasi mengenai proses rehabilitasi dan tempat rehabilitasi yang terus dilaksanakan pun akan memberikan edukasi tentang narkoba itu sendiri secara lengkap dari para konselor atau volunteer yang diturunkan.
Dengan ikut membantu pemerintah mensosialisasikan hal ini, akan memberikan perubahan positif bagi sebagian masyarakat melalui langkah kecil yang kita lakukan bersama. Jika kita mampu, kerjakan dan cari yang dapat diajak kerjasama agar apa yang ingin kita sampaikan dapat diperoleh masyarakat dengan baik dan dapat dicerna dengan mudah sehingga Lost Generation akan bisa dicegah. 2015 Indonesia bebas narkoba dapat tercapai. (http://news.okezone.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar