21 Oktober 2014

Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dijamin Undang-undang


ilustrasi (foto: Okezone)
Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dijamin Undang-undang
Saat ini terjadi pergeseran penanganan pecandu narkotika. Jika sebelumnya, pecandu narkotika di anggap sebagai pelaku kriminal, kina Badan Narkotika Nasional (BNN) gencar melakukan upaya dekriminalisasi dan depenalisasi bagi pecandu narkotika. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undanng Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kasi Media Tradisional Deputi Bidang Pencegahan BNN, Ahmad Soleh, saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Aktivis Pemuda Jakarta, di Puncak, Selasa (24/6/2014).

Dia menjelaskan, dekriminalisasi adalah upaya membalikan persepsi masyarakat dan juga penegak hukum tentang penangan pecandu narkotika. Dulu pecandu narkoba di anggap sebagai pelaku kriminal yang harus di masukan ke dalam penjara.


“Pemberian Hukuman Pidana penjara atau kriminalisasi pecandu narkotika bukanlah merupakan solusi. Memenjarakan pecandu narkotikan tanpa memperhatikan 'sakitnya' bukanlah langkah yang tepat. Justru akan menimbulkan masalah baru dalam lapas sebagai akibat dari ketergantungan obat," jelas Ahmad.

Namun, terhadap bandar dan  sindikat narkotika, BNN merekomendasikan penegakan hukum yang lebih tegas dan keras. Tidak ada ampun bagi Bandar narkotika","tegasnya.

Sedangkan, Depenalisasi, lanjut Ahmah, adalah proses Wajib Lapor bagi pecandu narkotika untuk mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi. Para pecandu narkoba diminta memanfaatkan fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang akan mengarahkan mereka ke layanan rehabilitasi sebagai solusi bagi para pengguna atau pecandu narkoba.

Sementara itu Taufan, salah satu aktivis pemuda Jakarta yang ikut dalam acara tersebut mengatakan, mendukung program dekriminalisasi dan depenalisasi yang menjadi jargon BNN saat ini. Sebab, jumlah pecandu narkoba yang sudah mencapai empat juta orang menjadi garapan para sindikat narkoba untuk terus memproduksi barang haram narkoba.

Jumlah pecandu narkoba yang banyak menjadi lahan bagi mereka (sindikat) untuk terus memproduksi narkoba. Maka solusinya adalah merehabilitasi pecandu agar mereka pulih dari ketergantunganya terhadap narkoba," urai Taufan


Namun dia menyarankan, pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba jangan hanya mengandalkan pada upaya penegakan hokum saja, tapi harus di imbangi dengan upaya pengurangan permintaan (deman reduction). "Dengan demikian lanjutanya pasar narkoba di indonesi dengan sendirinya akan tertutup," pungkasnya. (http://news.okezone.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar