Kompas.com /k9-11
Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar meminta eksekusi terpidana mati segera dilakukan. Apalagi selama tiga tahun belakangan belum ada eksekusi terpidana mati narkoba.
"Mereka (bandar narkoba) menjalankan bisnis dari dalam penjara," kata
Kepala BNN Anang di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Anang mengingatkan setiap hari ada 40 orang meninggal akibat narkoba. Adapula korban meninggal dalam keadaan mengidap HIV/AIDS. Menurut Anang, kunci untuk menurunkan jumlah korban narkoba dengan melakukan rehabilitasi.
Ia pun mengeluhkan perhatian terhadap narkoba masih kurang. Rehabilitasi untuk pengguna narkoba baru dilakukan saat BNN dibentuk. Saat ini tempat rehabilitasi yang dimiliki BNN hanya empat buah.
"Harusnya setiap provinsi ada tempat rehabilitasi," ujarnya.
Anang menuturkan penyalahgunaan narkoba bila tertangkap penegak hukum akan dipenjara. Ia mengakui bahwa pengguna narkoba diancam pidana. "Di kita direhabilitasi, tapi penegak hukum dipenjara," ujarnya.
Pelaksanaan rehabilitasi di Indonesia juga belum menyeluruh. Pelaksanaan rehabilitasi masih secara medis dengan tahapan 1-2 pekan. Padahal masih diperlukan rehabilitasi sosial dengan waktu yang lebih lama.
"Ini agar mereka tidak memakai narkotika lagi. Ini yang kadang masyarakat kita mintanya cepat, padahal tidak demikian, rehabilitasi panjang dalam rangka rehabilitasi sosial, kalau tidak, penyakit jadi kambuhan," ujarnya. (www.tribunnews.com)
Anang mengingatkan setiap hari ada 40 orang meninggal akibat narkoba. Adapula korban meninggal dalam keadaan mengidap HIV/AIDS. Menurut Anang, kunci untuk menurunkan jumlah korban narkoba dengan melakukan rehabilitasi.
Ia pun mengeluhkan perhatian terhadap narkoba masih kurang. Rehabilitasi untuk pengguna narkoba baru dilakukan saat BNN dibentuk. Saat ini tempat rehabilitasi yang dimiliki BNN hanya empat buah.
"Harusnya setiap provinsi ada tempat rehabilitasi," ujarnya.
Anang menuturkan penyalahgunaan narkoba bila tertangkap penegak hukum akan dipenjara. Ia mengakui bahwa pengguna narkoba diancam pidana. "Di kita direhabilitasi, tapi penegak hukum dipenjara," ujarnya.
Pelaksanaan rehabilitasi di Indonesia juga belum menyeluruh. Pelaksanaan rehabilitasi masih secara medis dengan tahapan 1-2 pekan. Padahal masih diperlukan rehabilitasi sosial dengan waktu yang lebih lama.
"Ini agar mereka tidak memakai narkotika lagi. Ini yang kadang masyarakat kita mintanya cepat, padahal tidak demikian, rehabilitasi panjang dalam rangka rehabilitasi sosial, kalau tidak, penyakit jadi kambuhan," ujarnya. (www.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar