Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dikenakan kepada penyelundup minuman keras (Miras) dikhawatirkan tidak membuat jera. Hal itu menyusul keputusan denda Rp 700 ribu terhadap seorang perempuan bernama Samalina Sinay yang diamankan oleh Polsek KPL Jayapura gara-gara menyelundupkan Miras dari Ambon ke Kota Jayapura melalui laut.
Terkait keputusan ini, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, Iptu Abraham Soumilena juga membenarkannya. Dalam Tipiring ini, kata Kapolsek, seorang penyelundup minuman keras seperti SS hanya dikenai hukuman kurungan tiga hari atau denda Rp 700 ribu. “Perempuan ini dibebaskan karena bisa bayar Rp 700 ribu,”jelas Kapolsek kepada Cenderawasih Pos.
Kapolsek sendiri tidak mengkhwatirkan hal itu, karena ada hukuman tambahan jika nantinya pelaku yang sama mengulangi perbuatan melanggar hukum itu. Kapolsek kemudian mencontohkan bahwa SS dikenai kurungan tiga hari atau denda Rp 700 ribu karena baru pertama kali melakukan penyelundupan itu. Jika nanti melakukan hal yang sama, maka otomatis hukuman akan bertambah.
“Kalau dia menyelundupkan miras lagi, bisa saja dia dihukum kurungan selama satu minggu, kalau melakukan lagi ya dihukum lebih berat, tiga bulan kurungan misalnya. Karena memang ini sesuai dengan Perda Miras yang dimiliki oleh Kota Jayapura dan Provinsi Papua, kalau dalam KUHP tidak mengatur hal itu,”sambung Kapolsek.
Perlu diketahui bahwa SS diamankan oleh anggota Polsek KPL Jayapura karena menyelundupkan 113 liter minuman keras lokal jenis Sopi ke Kota Jayapura pada Sabtu (15/11) lalu. Dia menggunakan modus mengeluarkan Sopi itu melalui tempat pembuangan sampah kapal yang ada di belakang sehingga aman karena jarang diketahui oleh orang lain. Apalagi, Sopi dalam plastik itu sedianya langsung dimasukkan ke dalam truk sampah.
Kapolsek sendiri menghitung harga Sopi tersebut, jika satu liternya terjual Rp 50 ribu di setiap liternya, maka 113 liter tersebut akan menghasilkan Rp 5.650.000. Dibandingkan dengan denda yang dikenakan kepada SS, tidak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku jika Sopi itu berhasil lolos. (www.cenderawasih.com)
Kapolsek sendiri tidak mengkhwatirkan hal itu, karena ada hukuman tambahan jika nantinya pelaku yang sama mengulangi perbuatan melanggar hukum itu. Kapolsek kemudian mencontohkan bahwa SS dikenai kurungan tiga hari atau denda Rp 700 ribu karena baru pertama kali melakukan penyelundupan itu. Jika nanti melakukan hal yang sama, maka otomatis hukuman akan bertambah.
“Kalau dia menyelundupkan miras lagi, bisa saja dia dihukum kurungan selama satu minggu, kalau melakukan lagi ya dihukum lebih berat, tiga bulan kurungan misalnya. Karena memang ini sesuai dengan Perda Miras yang dimiliki oleh Kota Jayapura dan Provinsi Papua, kalau dalam KUHP tidak mengatur hal itu,”sambung Kapolsek.
Perlu diketahui bahwa SS diamankan oleh anggota Polsek KPL Jayapura karena menyelundupkan 113 liter minuman keras lokal jenis Sopi ke Kota Jayapura pada Sabtu (15/11) lalu. Dia menggunakan modus mengeluarkan Sopi itu melalui tempat pembuangan sampah kapal yang ada di belakang sehingga aman karena jarang diketahui oleh orang lain. Apalagi, Sopi dalam plastik itu sedianya langsung dimasukkan ke dalam truk sampah.
Kapolsek sendiri menghitung harga Sopi tersebut, jika satu liternya terjual Rp 50 ribu di setiap liternya, maka 113 liter tersebut akan menghasilkan Rp 5.650.000. Dibandingkan dengan denda yang dikenakan kepada SS, tidak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan oleh pelaku jika Sopi itu berhasil lolos. (www.cenderawasih.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar