1 Januari 2015

Pilot AirAsia Diduga Pakai Morfin, Ini Respons Pihak Air Asia Indonesia

Ilustrasi

Ilustrasi

Belum lagi tragedi QZ8501 terselesaikan dengan semestinya, Air Asia kini dirundung masalah baru. Salah seorang pilot maskapai penerbangan itu diduga menggunakan narkoba jenis morfin. Bila benar, maka hal tersebut akan menambah coreng citra maskapai tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Presiden Direktur Air Asia Indonesia Sunu Widyatmoko mengatakan berdasarkan hasil wawancara manajeman AirAsia Indonesia dengan pilot yang bersangkutan, diketahui bahwa pilot tersebut baru saja diperbolehkan keluar dari rumah sakit setelah dirawat pada 26 Desember Hingga 29 Desember 2014 karena terserang typhus.
Dia melanjutkan, pilot tersebut diperintahkan oleh dokter untuk mengonsumsi antibiotik, obat batuk, serta vitamin. Terakhir kali, pilot tersebut mengonsumsi antibiotik, obat batuk, serta vitamin yang dirujuk oleh dokter adalah pada 31 Desember 2014, pukul 02.00 waktu setempat.
“Informasi tersebut telah disampaikan kepada petugas sebelum tes dilakukan, disertai dengan bukti obat-obatan yang dikonsumsi,” tuturnya.
Dia mengatakan AirAsia Indonesia menyampaikan bahwa siap mendukung penuh pihak regulator untuk menggelar tes lanjutan untuk mengonfirmasi temuan awal tersebut. Adapun pilot tersebut telah bersama AirAsia sejak 2005, dan selama itu memiliki rekam jejak yang sangat baik.
“Sesuai dengan standar yang berlaku di dalam industri penerbangan, seluruh pilot kami diwajibkan melakukan tes kesehatan setiap enam bulan sekali, termasuk tes penyalahgunaan zat tertentu,” tandasnya.
AirAsia Indonesia, menurutnya, telah menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional untuk secara random menggelar pemeriksaan penyalahgunaan zat tertentu terhadap para penerbang, awak kabin dan karyawan setidaknya dua kali dalam setahun.
Sebelumnya, Hadi Juraid menjelaskan, pilot berinisial FI mengawaki pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Ngurah Rai Bali.
Setelah tiba, sekitar pukul 08.50 WITA, pilot itu menjalani pemeriksaan urine yang dilakukan tim Balai Kesehatan Penerbangan dan Tim Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub.
“Hasilnya, diduga kuat pilot tersebut menggunakan narkoba jenis morfin,” jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, pilot tersebut tidak diizinkan untuk membawa pesawat dengan nomor penerbangan QZ7511 ke Jakarta sesuai jadwal yakni pukul 09.20 WITA, dan harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub di Jakarta.
“Random Check yang dilakukan oleh Tim Kemenhub atas instruksi Presiden Joko Widodo untuk memeriksa seluruh aspek penerbangan di Indonesia, termasuk kesiapan pilot. Pilot yang bersangkutan pasti akan dikenakan sanksi, tapi masih dalam kajian seperti apa sanksinya,” terangnya. (http://industri.bisnis.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar