Ilustrasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone
Bolango, Gorontalo, menginstruksikan semua camat dan kepala desa untuk
siaga terhadap peredaran minuman keras (miras) karena dianggap menjadi
biang keributan di masyarakat dan menggangu ketertiban umum.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Kabupaten Bone Bolango
Djamaludin Wartabone, Senin (16/2), menginstruksikan kepada camat dan
kades serta lurah di wilayah hukum Bone Bolango untuk mencegah sedini
mungkin peredaran miras hingga ke tempat-tempat penjualan yang tidak
mengantongi izin.
Ini untuk menanggapi laporan masyarakat terhadap banyaknya pasokan miras, khususnya kategori alkohol berdosis tinggi seperti "cap tikus" (olahan tradisional asal Sulawesi Utara), yang sudah masuk di Kabupaten Bone Bolango.
Camat, kades dan lurah jika menemukan tempat-tempat peredaran dan penjualan miras, untuk segera melapor ke Polsek setempat untuk diadakan tindakan. Karena segala bentuk kriminal pasti terjadi jika sudah mengonsumsi miras dan mabuk-mabukan. (http://nasional.rimanews.com)
Ini untuk menanggapi laporan masyarakat terhadap banyaknya pasokan miras, khususnya kategori alkohol berdosis tinggi seperti "cap tikus" (olahan tradisional asal Sulawesi Utara), yang sudah masuk di Kabupaten Bone Bolango.
Camat, kades dan lurah jika menemukan tempat-tempat peredaran dan penjualan miras, untuk segera melapor ke Polsek setempat untuk diadakan tindakan. Karena segala bentuk kriminal pasti terjadi jika sudah mengonsumsi miras dan mabuk-mabukan. (http://nasional.rimanews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar