17 Februari 2015

Pengacara Tiga Kurir Ganja yang Dituntut Hukuman Mati Nilai Kliennya Korban

Tiga kurir ganja dengan total 590 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (17/2/2015). Kuasa hukum ketiga terdakwa menilai kliennya hanya korban.

Atas tuntutan tersebut tim kuasa hukum ketiga terdakwa akan menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya yang akan digelar minggu depan.
"Klien kami ini dijebak. Kami akan melakukan rundingan rapat dulu untuk pembelaan," ujar salah seorang pengacara Dandy Karyana usai sidang di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (17/2/2015).

Menurut Dandy, kliennya tersebut dikorbankan oleh gembong ganja sebenarnya. Karena menurutnya, kliennya tersebut berasal dari desa dan tidak tahu apa-apa.

"Namanya mafia, bisa saja klien kami itu tiba-tiba disuruh jalan, tidak tahu ada barang itu. Mau lapor ketakutan, namanya orang dari desa," terangnya.

Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar pada 14 Juli dan 16 Juli 2014. Sebanyak 590 kilogram ganja tersebut merupakan penangkapan terbesar di Jabar pada 2014 atau selama kurun 10 tahun terakhir.

Penangkapan pertama terhadap Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) dilakukan pada 14 Juli di Jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor. Barang bukti yang diamankan 200 kg yang disimpan di mobil tronton. Penangkapan kedua dilakukan pada 16 Juli lalu di Perum Rajeg City Kabupaten Tangerang, Banteng. Petugas berhasil mengamankan tersangka Dede Sutrisna (32) dan menemukan 390 kg ganja siap edar di gudang samping rumahnya. Pengakuan Dede barang haram itu berasal dari Aceh yang diangkut dengan menggunakan mobil tronton dan diturunkan di lima wilayah berbeda. (http://news.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar