Menurut Kepala BNN Anang Iskandar, jika pengguna dijebloskan ke dalam penjara bersama pengedar, maka mereka akan bertemu. Di sana, dikhawatirkan orang yang tadinya menjadi pengguna malah ikut menjadi pengedar.
"Itu efektif agar tidak ada lagi yang mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara," kata Anang, Senin (23/12/2014).
Menurut Anang, cara yang ideal dalam rehabilitasi adalah melalui pemetaan terpadu yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim itu terdiri dari tim hukum dan tim kesehatan terhadap para penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya Anang, TAT dibentuk berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pencandu narkotika. Selain itu juga berdasarkan peraturan bersama antartujuh kementerian dan lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Kemenkunham, Kejaksaan, Polri, Kemenkes, Kemensos, dan BNN.
Hal tersebut, menurutnya, dilakukan agar TAT bisa memilah mana pengguna murni dan mana pengguna yang merangkap sebagai pengedar. "Selain itu, tim pemeta akan menilai sejauh mana tingkat ketergantungan penyalah guna narkoba," katanya.
Ia menyatakan hal itu sangat penting untuk memulihkan penyalah guna narkoba yang ditangkap oleh penyidik. Nantinya mereka yang akan menjalani rehabilitasi dimulai sejak proses penyidikan hingga pemerikaaan di pengadilan.
Anang mengatakan, hingga akhir tahun 2014 sudah 988 orang penyalah guna narkoba yang direhabilitasi oleh BNN. Para penyalah guna narkoba berasal dari empat tempat rehabilitasi milik BNN, yaitu di Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor, Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar, Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda, dan juga Loka Rehabilitasi Batam Kepulauan Riau.
Namun, kata Anang, pihaknya juga tidak mengendurkan pemberantasan narkoba dengan upaya pencegahan di semua lini. Inilah revolusi mental ala BNN dalam penangananan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Anang mengatakan, selain mengungkap tindak kejahatan narkoba, BNN juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bisnis narkoba. Pada 2014, lanjutnya, BNN mengungkap 11 kasus TPPU dan mengamankan 12 orang tersangka, dengan nilai aset mencapai Rp 77 Triliun. Aset terdiri dari tanah, rumah, motor, mobil, perhiasan, dan apartemen.
Darurat narkoba
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Indonesia sudah masuk dalam darurat narkoba. Setiap harinya masih banyak korban yang meninggal sia-sia akibat narkoba.
"Saat ini setiap hari masih banyak korban meninggal. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena bahaya narkoba ini sudah merupakan bahaya yang sangat serius," katanya.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena bahaya yang timbul akibat narkoba adalah hal yang berbahaya dan serius. Dalam menangani masalah pengguna narkoba, lanjutnya, ia berpendapat lebih baik direhabilitasi dibanding harus dipenjara.
"Karena apabila mereka pengguna dimasukkan di dalam penjara maka akan menimbulkan kejadian baru di bidang narkotika," ucapnya
Dia mengaku bahwa upaya bebas narkoba di tahun 2015 tidaklah mudah, tetapi hal tersebut sudah seharusnya didukung serta di upayakan secara maksimal. "Upaya bebas narkoba 2015 sulit namun mesti kita dukung dan kita upayakan, untuk itu Kepala BNN harus terus bekerja memberantas narkoba yang utama adalah mencegah,"ucapnya.
Ia menambahkan, agar kejahatan narkoba menjadi perhatian serius dari berbagai pihak sehingga keinginan bebas narkoba tahun di tahun 2015 bisa terwujudkan.n c06 ed: muhammad hafil
***
Data dan Angka Penyalahgunaan Narkoba 2014
*Jumlah Pengguna
4,2 juta
70% pekerja
22% pelajar/mahasiswa
8% pengangguran
*Kasus Hukum
- 18 ribu kasus
- 25 ribu tersangka
*Barang Bukti yang Disita
- 380 ribu gram sabu
- 7 ribu gram heroin
- 8 juta gram daun ganja
- 60 batang pohon ganja
- 102 gram biji ganja
- 14 ribu butir ekstasi
- 19 ribu mililiter prekursor
- 1,9 gram ephedrine bubuk
*Asal Pengedar yang Ditangkap BNN
Total: 196
*174 Warga Negara Indonesia
* 22 Warga Negara Asing
- Nigeria
- Cina
- Pakistan
- Thailand
- Malaysia
- Inggris
- Iran
- Kenya
-Kanada
- Hong Kong
- Liberia
*Vonis Hukuman Mati
64 Orang
- 27 Warga Negara Indonesia
-37 Warga Negara Asing
*Program Rehabilitasi 2014
- 988 orang
- Lokasi rehabilitasi:
- Balai Besar Rehabilitasi (BBR) Lido, Bogor, Jawa Barat
- BBR Baddoka, Makassar, Sulawesi Selatan
- Balai Rehabilitasi Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan Timur
- Loka Rehabilitasi Batam, Kepulauan Riau
*Jumlah Pengguna Dari Tahun ke Tahun
2008: 3,3 juta jiwa
2011: 3,8 juta jiwa
2013: 4 juta jiwa
2014: 4,2 juta jiwa
2015: Diperkirakan 5,8 juta jiwa
Sumber: BNN/Pusat Data Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar