Oleh Habib Rizieq Syihab Lc, MA
Khamar ialah segala sesuatu yang memabukkan atau menghilangkan akal
atau melenyapkan kesadaran, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
كل مسكر خمر وكل خمر حرام
"Setiap yang memabukkan adalah Khamar. Dan setiap Khamar adalah Haram."
Hadits ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim rhm hadits ke-4.268, dan
Sunan Ibnu Majah rhm hadits ke-3.382, serta Musnad Imam Ahmad rhm hadits
ke-4.861, kesemuanya bersumber dari riwayat Sayyiduna Abdullah b Umar
RA.
Setiap makanan atau minuman yang memabukkan, dari bahan apa
pun dibuatnya, apakah dari tumbuhan (nabati), atau pun dari binatang
(haiwani), mau pun dari bahan kimia (kimiawi), maka termasuk Khamar.
Begitu juga bagaimana pun jenis dan bentuknya, apakah gas atau cair,
jeli atau bubuk, tablet atau pun padat , maka selama memabukkan tetap
disebut Khamar.
Begitu pula bagaimana pun cara penggunaannya,
apakah dihisap atau disedot, dikunyah atau ditelan, dioles atau ditabur,
diinfus atau pun disuntikkan, maka selama memabukkan tetap disebut
Khamar.
Begitu juga apa pun namanya, apakah Miras atau Minol,
Alkohol atau Etanol, Tuak atau Arak, Bir atau Whyski, Rum atau Vodka,
Carlberg atau pun nama-nama lainnya, maka selama memabukkan tetap
disebut Khamar.
Dan tanpa terkecuali, apakah yang oplosan atau
bermerk lokal atau nasional, bahkan yang internasional sekali pun, baik
yang legal mau pun ilegal, baik yang murah atau pun mahal, maka selama
memabukkan tetap disebut Khamar.
Dan semua Khamar tersebut hukumnya adalah HARAM.
KEHARAMAN KHAMAR
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Maa-idah ayat 90 dan 91, Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ
أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ
أَنتُم مُّنتَهُونَ
90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat ; maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu).
Kedua ayat suci tersebut merincikan 10 (sepuluh) penegasan keharaman Khamar, yaitu :
1. Bahwa Khamar disejajarkan dengan perbuatan Syirik, bahkan disebut lebih dulu daripada perbuatan Syirik.
2. Bahwa Khamar disebut Rijs yang artinya kotor atau najis.
3. Bahwa Khamar dikatagorikan sebagai perbuatan Syetan.
4. Bahwa Khamar harus dijauhi.
5. Bahwa Khamar adalah penyebab kerugian dan menjauhkannya adalah penyebab keberuntungan.
6. Bahwa Khamar adalah penyebab permusuhan.
7. Bahwa Khamar adalah penyebab kebencian.
8. Bahwa Khamar adalah penyebab lalai dari Dzikir.
9. Bahwa Khamar adalah penyebab lalai dari Shalat.
10. Bahwa Khamar mesti distop dan dihentikan.
Jadi, dalam dua ayat berturut-turut ada 10 (sepuluh) bentuk ISTIDLAAL
untuk pengharaman Khamar. Seolah ayat tersebut menyatakan bahwa Khamar
itu : Haram ! Haram ! Haram ! Haram ! Haram ! Haram ! Haram ! Haram !
Haram ! Dan Haram !
Itu menunjukkan bahwa hukum Khamar adalah Haram tingkat tinggi alias DOSA BESAR.
BAHAYA KHAMAR
Dalam Musnad Imam Ahmad rhm hadits ke- 23.173 bahwasanya Rasulullah SAW
berwasiat kepada Sayyiduna Mu'adz b Jabal RA dengan sepuluh perkara
yang salah satunya adalah :
ولا تشربن خمرا فإنه رأس كل فاحشة
"Jangan sekali-kali kamu meminum Khamar, karena ia adalah Biang segala kekejian."
Dalam Sunan An-Nasaa-i hadits ke 5.176 dan 5.177 diriwayatkan bahwa Sayyiduna Utsman RA pernah berkata :
اجتنبوا الخمر فإنها أم الخبائث
"Jauhkan Khamar, karena ia adalah Induk segala kebejatan."
Bagaimana Khamar bisa jadi Biang segala kekejian dan Induk segala
kebejatan ? Jawabnya ; jika seseorang berkelahi belum tentu membunuh.
Dan yang membunuh belum tentu berzina. Dan yang berzina belum tentu
berjudi. Dan yang berjudi belum tentu menipu. Dan yang menipu belum
tentu mencuri. Dan yang mencuri belum tentu merampas. Dan yang merampas
belum tentu merampok. Dan yang merampok belum tentu memperkosa. Dan yang
memperkosa belum tentu membunuh.
Namun, jika seseorang mabuk
akibat Khamar, sehingga hilang akal dan lenyap kesadarannya, maka semua
pintu kejahatan terbuka di hadapannya. Tanpa disadari dia bisa
berkelahi, membunuh, berzina, berjudi, menipu, mencuri, merampas,
merampok dan memperkosa.
Lebih parah lagi, akibat mabuk Khamar,
ada kakak memperkosa adiknya, dan ada paman memperkosa keponakannya,
serta ada kakek memperkosa cucu mungilnya, dan ada ayah memperkosa putri
kandungnya, bahkan ada pemuda yang tega memperkosa ibu kandungnya
sendiri.
Jadi, Khamar bukan sekedar penyakit masyarakat, tapi sumber kriminalitas yang sangat berbahaya dan paling menakutkan.
Itulah sebabnya, Khamar dan semua yang berhubungan dengannya DILAKNAT
Allah SWT, sebagaimana diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad rhm hadits
ke-2.926 bersumber dari Sayyiduna Abdullah b Abbas RA bahwasanya
Rasulullah SAW telah bersabda :
أتاني جبريل عليه السلام فقال : "
ياومحمد ، إن الله عز وجل لعن الخمر وعاصرها ، ومعتصرها وشاربها ، وحاملها
والمحمولة إليه ، وبائعها ومبتاعها ، وساقيها ومستقيها."
"Telah
datang Jibril AS kepadaku dan berkata : "Ya Muhammad, sesungguhnya Allah
Azza wa Jalla melaknat Khamar dan pembuatnya, pemesannya mau pun
peminumnya, pembawanya mau pun yang dibawakan kepadanya, penjualnya mau
pun pembelinya, penuangnya mau pun yang minta dituangkan."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar