Pondok Pesantren
Al Islamy di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, Salah satu tempat rehabilitasi
pecandu narkoba – Foto: liputan6.com
Selain
merusak, narkotika dan obat-obatan juga merupakan barang haram bagi agama.
Zat-zat yang terkandung di dalamnya dapat mengakibatkan hilangnya akal sehat
orang yang mengkonsumsinya.
Demikian
disampaikan penyuluh Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN)
Eko Wibawati dalam diskusi bersama pelajar Pondok Pesantren Al-Mawadah,
Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
“Narkoba
memiliki efek yang sangat merusak. Akibatnya akan membuat pemakainya seperti
orang yang tidak waras bahkan cenderung melakukan perbuatan kriminal seperti
mencuri untuk memenuhi ketergantungan,” jelasnya.
Eko
menambahkan, pengguna narkoba, terutama kalangan pelajar, memiliki
kecenderungan untuk malas belajar dan acuh terhadap lingkungannya. Hal ini
dapat memupus harapan orang tua yang tinggi terhadap anak-anaknya.
“Orang tua
kita bisa kecewa, di mana kita diharapkan kelak menjadi anak yang baik dan
saleh malah mengkonsumsi zat terlarang yang bisa menghancurkan masa depan,”
kata Eko.
Menurut Eko,
penyalahguna narkoba hanya bisa dipulihkan dari ketergantungannya dengan cara
rehabilitasi. Karenanya, jika ada pengguna hendaknya dapat melapor ke institusi
penerima wajib lapor (IPWL) untuk mendapatkan terapi.
Lebih jauh,
Eko berharap, kalangan pondok pesantren juga bisa menjadi institusi
rehabilitasi sosial yang berbasis agama. Di mana, teknik pemulihannya dengan
mengedepankan ilmu agama dan menanamkan dalam hati bahwa narkoba merupakan
barang haram yang harus dijauhi.
“Saya
mengharapkan kepada jajaran pengurus pesantren agar ikut berpartisipasi dalam
memulihkan para pecandu narkoba. Karena masalah narkoba adalah masalah kita
semua,” tegasnya
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/02/13/46214/pesantren-tempat-rehabilitasi-narkoba-berbasis-agama/#ixzz3TDbwSsGD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar