MANADO � Wakil
Ketua DPRD Provinsi Sulut Arthur Kotambunan memandang, Sulut perlu ada
rumah rehabilitasi khusus untuk para pencandu alkohol.
Â
�Para pemabuk atau mereka yang suka
mengonsumsi minuman keras (Miras) dimasukkan ke rumah ini untuk
direhabilitasi. Sistemnya, tinggal diatur oleh pihak kepolisian,� ujar
Arthur, akhir pekan kemarin.
Â
Menurut politisi dari Partai Damai
Sejahtera (PDS) ini, selain diberikan hukuman penjara sebagai efek jera
bagi para pemabuk, hal ini juga perlu agar pasien rehabilitasi alkohol
mendapatkan pengobatan serta bantuan yang diperlukan, untuk
mengembalikan hidup mereka menjadi lebih baik.
Â
�Pendekatan penahanan dibutuhkan untuk mengatasi masalah kebiasaan minum-minuman keras,� sebutnya.
Â
Semenara itu, anggota Komisi 1 Pdt Joy
Palilingan mengatakan Sulut mulai ada pergeseran nilai. Hal ini kata
Palilingan, dilihat karena semakin banyaknya tindak kriminalitas akibat
dipengaruhi minuman keras (Miras).
Â
�Padahal, Sulut ini dikenal dengan
masyarakat yang religius. Masalah miras ini harus benar-benar diseriusi.
Karena miras, orang tidak lagi segan-segan melakukan pembunuhan,
pemerkosaan serta tindakan kriminalitas lainnya. Kondisi ini sangat
memprihatinkan,� ungkap Palilingan.
Â
Menurut dia, miras harus menjadi
perhatian serius semua elemen masyarakat. Tidak hanya aparat kepolisian,
pemerintah, dewan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh
perempuan serta lainnya harus turun langsung menyikapi ini.
Â
�Kalau hanya mengandalkan kepolisian,
masalah miras ini tidak akan berhasil dan maksimal. Apa yang dipaparkan
oleh kepolisian tentang banyaknya kriminalitas lantaran miras ini, sudah
cukup menjadi bukti bahwa ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama,�
tegasnya.
Â
�Akan jadi apa generasi muda Sulut ke
depan jika miras ini sudah menggerogoti para remaja dan pemuda. Ini
namanya tidak menghargai nilai-nilai hidup. Perda Miras harus secepatnya
dituntaskan. Lebih cepat, lebih baik,� sebutnya. (http://sindomanado.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar