net
Ilustrasi
Magnaeva Aleksandra (25), perempuan asal Rusia yang divonis 16 tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kasus narkoba tidak melakukan upaya banding. Alasannya karena takut dihukum mati. Kasus yang dihadapi adalah penyelundupan sabu seberat 2,1 kilogram dari Hongkong ke Bali pada 7 Desember 2015 lalu.
"Terdakwa menerima putusan dan kuasa hukum berupaya melindungi. Dia
takut jika nanti banding malah dijatuhi hukuman berat, apalagi dia sadar
jadi orang asing di sini, takut dihukum mati, kan lagi ramai-ramainya
berita orang asing dihukum mati," kata kuasa hukum terdakwa, Heru
Purwanto, Denpasar, Bali, Senin (11/5/2015).
Heru juga menyampaikan bahwa selama proses persidangan, terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya serta meminta hukumannya diringankan. Walaupun dalam proses persidangan tanpa dukungan konsulat Rusia, tapi kuasa hukum terdakwa tetap berupaya semaksimal mungkin agar hukumannya ringan.
"Selama proses persidangan, konsulat (Rusia) tidak memberikan dukungan. Perwakilan konsulat katanya tadi datang saat sidang, tapi selama ini belum melakukan koordinasi dengan kita, belum sama sekali. Selama persidangan tidak memberikan dukungan," tegasnya.
Magnaeva divonis 16 tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, I Wayan Sukanila, juga didenda Rp 10 miliar dan jika denda tidak dibayar maka gantinya adalah kurungan tiga bulan penjara.
Untuk denda yang dijatuhkan ini, terdakwa tidak bereaksi apa-apa hanya menangis saja, dan cukup menerima karena hukuman yang dijatuhkan tidak hukuman mati. Hal inilah yang sedikit melegakan terdakwa dan kuasa hukumnya. (kcm)
Heru juga menyampaikan bahwa selama proses persidangan, terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya serta meminta hukumannya diringankan. Walaupun dalam proses persidangan tanpa dukungan konsulat Rusia, tapi kuasa hukum terdakwa tetap berupaya semaksimal mungkin agar hukumannya ringan.
"Selama proses persidangan, konsulat (Rusia) tidak memberikan dukungan. Perwakilan konsulat katanya tadi datang saat sidang, tapi selama ini belum melakukan koordinasi dengan kita, belum sama sekali. Selama persidangan tidak memberikan dukungan," tegasnya.
Magnaeva divonis 16 tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, I Wayan Sukanila, juga didenda Rp 10 miliar dan jika denda tidak dibayar maka gantinya adalah kurungan tiga bulan penjara.
Untuk denda yang dijatuhkan ini, terdakwa tidak bereaksi apa-apa hanya menangis saja, dan cukup menerima karena hukuman yang dijatuhkan tidak hukuman mati. Hal inilah yang sedikit melegakan terdakwa dan kuasa hukumnya. (kcm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar