net
Ilustrasi
Seorang produsen minuman
keras (miras) jenis oplosan atau yang biasa disebut dengan Aquamix,
berhasil diamankan Polsek Danurejan Yogya, pada gelaran operasi penyakit
masyarakat beberapa waktu lalu.
Produsen yang merupakan warga Bausasran Danurejan Yogya diamankan oleh pihak polsek di rumahnya.
Keberhasilan Polsek Danurejan dalam mengamankan produsen miras tersebut, bermula dari penangkapan seorang penjual miras yang diproduksinya.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Danurejan, Kompol St Ani Narmawati, didampingi Kanit Reskrim IPTU Suwanto.
“Awalnya, kita amankan penjual itu di rumahnya di daerah Tukangan Panggungharjo hari Senin (18/5/2015) sekitar pukul 14.00,” ujar Ani.
Dari tangan penjual tersebut, pihak polsek Danurejan mengamankan barang bukti berupa tiga botol miras yang ditempatkan pada botol air mineral ukuran 1500ml, dan dua botol miras yang ditempatkan pada botol kaca softdrink.
sama dilakukanlah penangkapan terhadap produsennya.
Akan tetapi, polsek Danurejan tidak berhasil menemukan barang bukti miras karena telah habis terjual.
"Di rumah produsen itu, kita hanya bisa mengamankan uang tunai yang didapatkan dari hasil pejualan miras tersebut," tutur Ani.
Perda No 8 Tahun 200 Jo Pasal 1 Ayat (1) Perda Kota Yogya No 07 tahun 2006, tentang tindak pidana ringan telah menjual minuman keras. Produsen tersebut telah divonis dengan denda 1 juta rupiah, dan penjual divonis dengan denda 500 ribu rupiah.
Selain mengamankan produsen dan penjual miras, pada operasi pekat tersebut, polsek Danurejan juga melakukan pembinaan terhadap lima peminum miras. (http://jogja.tribunnews.com)
Keberhasilan Polsek Danurejan dalam mengamankan produsen miras tersebut, bermula dari penangkapan seorang penjual miras yang diproduksinya.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Danurejan, Kompol St Ani Narmawati, didampingi Kanit Reskrim IPTU Suwanto.
“Awalnya, kita amankan penjual itu di rumahnya di daerah Tukangan Panggungharjo hari Senin (18/5/2015) sekitar pukul 14.00,” ujar Ani.
Dari tangan penjual tersebut, pihak polsek Danurejan mengamankan barang bukti berupa tiga botol miras yang ditempatkan pada botol air mineral ukuran 1500ml, dan dua botol miras yang ditempatkan pada botol kaca softdrink.
sama dilakukanlah penangkapan terhadap produsennya.
Akan tetapi, polsek Danurejan tidak berhasil menemukan barang bukti miras karena telah habis terjual.
"Di rumah produsen itu, kita hanya bisa mengamankan uang tunai yang didapatkan dari hasil pejualan miras tersebut," tutur Ani.
Perda No 8 Tahun 200 Jo Pasal 1 Ayat (1) Perda Kota Yogya No 07 tahun 2006, tentang tindak pidana ringan telah menjual minuman keras. Produsen tersebut telah divonis dengan denda 1 juta rupiah, dan penjual divonis dengan denda 500 ribu rupiah.
Selain mengamankan produsen dan penjual miras, pada operasi pekat tersebut, polsek Danurejan juga melakukan pembinaan terhadap lima peminum miras. (http://jogja.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar