6 Juli 2015

Terbukti Salah, Hakim Vonis 3 Pengedar Narkoba 5 Tahun Penjara

 Tiga orang pengedar narkotika asal Bangka Barat diganjar vonis pidana masing-masing 5 tahun penjara. Mereka adalah terdakwa Joko Samudra, terdakwa Hedi Setiadi dan Terdakwa Uun.
Humas II Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Erven LK mewakili Ketua PN Aroziduhu Waruwu, Jumat (19/6) menyebutkan, putusan Majelis Hakim dipimpin Herbert Harefa, telah inkrah atau telah memiliki kekuatan hukum tetap..
Erven menyebutkan, Ketua Majelis Hakim Herbert serta dua anggotanya, Solihin dan Oloan yakin, tiga terdakwa melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Terbukti Pasal 114, menjual, membeli,mengedarkan narkotika. Sehingga majelis menjatuhkan vonis pidana 5 tahun penjara," katanya.
Selain vonis penjara 5 tahun, tiga terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara."Putusan diterima oleh tiga terdakwa maupu jaksa penuntut umum (Kejari Muntok), Efendi," katanya.
Putusan hakim kata Erven, lebih ringan dari tuntutan jaksa (JPU). Pada pekan sebelumnya JPU Kejari Muntok, Efendi menjerat terdakwa, 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. "Sedangkan putusan 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," tegasnya.
BANGKAPOS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar