12 Agustus 2015

Hakim Vonis Mati Gembong Narkoba




Sidang kasus Narkoba yang mendudukkan Amiruddin Rahman bin Amin alias Amir Aco di Pengadilan Negeri Makassar memasuki tahap akhir, Selasa 11 Agustus. Majelis hakim yang diketuai Idrahim Palino memvonis terdakwa dengan hukuman mati.
Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati terdakwa . Meski demikian penasihat hukum tetap pada pembelaannya meminta hukuman kliennya diringankan.
Majelis hakim berpendapat terdakwa sudah menjadi residivis kasus sama. Bahkan sebelumnya Amir Aco telah kabur dari lapas Banjarmasin.
- See more at: http://fajar.co.id/hukum/2015/08/11/hakim-vonis-mati-gembong-narkoba.html#sthash.gT2H7A0q.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar