Sidang kasus Narkoba yang
mendudukkan Amiruddin Rahman bin Amin alias Amir Aco di Pengadilan Negeri
Makassar memasuki tahap akhir, Selasa 11 Agustus. Majelis hakim yang diketuai
Idrahim Palino memvonis terdakwa dengan hukuman mati.
Hukuman tersebut sama dengan
tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati terdakwa . Meski demikian penasihat
hukum tetap pada pembelaannya meminta hukuman kliennya diringankan.
Majelis hakim berpendapat
terdakwa sudah menjadi residivis kasus sama. Bahkan sebelumnya Amir Aco telah
kabur dari lapas Banjarmasin.
- See more
at:
http://fajar.co.id/hukum/2015/08/11/hakim-vonis-mati-gembong-narkoba.html#sthash.gT2H7A0q.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar