13 Agustus 2015
Pengawasan Perda Miras Longgar
Miras Mudah Didapatkan
Dari Wilayah Timur Sampai Barat
Sepekan lalu, seorang ulama yang juga Kader GP Ansor Cilacap meninggal dunia Selasa (28/7) karena diduga ditabrak pemabuk berkendara. Empat hari sebelumnya, Warga desa Danasri, Kecamatan Nusawungu mendesak distributor miras terbesar di Cilacap Timur ditutup. Longgarnya pengawasan aparat berwajib menjadi pemicu mudahnya pemabuk mendapatkan miras yang menjadi biang awal dari tindakan kriminal.
Jengah dengan ulah pemuda-pemuda mabok yang sering memicu perkelahian antar pemuda, warga Desa Danasri, Kecamatan Nusawungu mendesak agar toko miras terbesar di Cilacap Timur yang terletak di Desa Danasri ditutup, Jumat (24/7). Hal tersebut terungkap dalam silaturahmi Kamtibmas yang digelar Desa Danasri bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat. Hadir dalam msuyawarah tersebut Camat Nusawungu Agus Firmanudin SSos MSi, Kepala Desa Hasim SH, serta unsur dari TNI dan Polri.
Saat kejengahan muncul itu, warga berupaya keras menyelesaikan sendiri. Beruntung, warga desa Danasri menuntut dengan cara musyawarah. Namun, dibalik kasus tersebut, terenduslah pengawasan miras yang masih lemah hingga mudah ditemukan.
Saat kordinasi di desa Danasri itu, jelas-jelas Camat Nusawungu, Polsek dan Satpol PP kecamatan telah mengetahui perihal peredaran miras dalam musyawarah. Pun demikian, hasil musyawarah masih belum jelas sampai sekarang. Sampai-sampai terlontar kalimat dari para warga yang akan bergerak sendiri bila aparat berwajib tak sanggup menutup.
Seperti dikemukakan oleh Mustofa, warga setempat yang sedikit emosional sangat menyampaikan keinginannya agar toko miras harus segera ditutup. Jika tidak ada yang berani menutup, maka pemuda yang akan menutupnya.
“Kami bersama pemuda lainnya siap menutup jika memang yang berwenang tidak ada yang berani. Jangan salahkan warga jika nanti bertindak sendiri,” tandas tokoh pemuda ini.
Dari Cilacap Barat dilaporkan, meski minuman keras (miras) harganya melambung, tetap saja, warga mudah mendapatkannya dengan bebas. Bahkan mereka bisa menggelar pesta miras di tempat umum.
Pesta miras ini kerap dilakukan sekelompok orang di taman kota atau alun-alun pada akhir pekan. Biasanya, aksi menenggak minuman berjuluk ‘bau naga’ ini dilakukan selepas pukul 22.00. Mereka datang ke taman kota secara berkelompok.
“(Pemabuk) Datang ke taman setelah jam sepuluh malam. Biasanya berkelompok dan langsung minum bareng,” ujar Kholil, salah satu warga Desa Sindangsari yang sering menyaksikan aktivitas itu.
Dia menambahkan, minuman ini sudah dimasukan ke botol minuman kemasan. Sekilas, mereka tengah menikmati minuman segar atau berkarbonasi. Namun dia meyakini tengah menenggak miras oplosan.
“Biasanya oplosan atau ciu dicampur minuman bermerk,” ujarnya.
Tak itu saja fakta mudahnya masyarakat mendapatkan miras. Kepala Seksi Ketertiban Kecamatan Majenang, Suprihatiyono bahkan mengatakan memiliki data para penjual miras yang ada di sana. Mereka kerap menjual miras oplosan atau ciu kepada masyarakat secara bebas.
Disamping itu, pihaknya juga sudah memiliki gambaran mengenai tempat yang biasa dipakai untuk pesta miras. Termasuk taman kota dan alun-alun yang justru berada dikomplek Kantor Camat dan masjid agung Mujahidin, Majenang.
“Kita sudah punya datanya semua,” ujarnya tanpa merinci lokasi para penjual.
Sayang Suprihatiyono menyebut pihaknya tidak bisa melakukan tindakan kepada warga yang menggelar pesta miras ditempat umum. Sementara ini, kata dia, baru sebatas menghimbau dan melakukan tindakan preventif lainnya. Seperti membubarkan pesta miras dan menyita minuman yang dipakai. Petugas tidak bisa menangkap pelaku. Langkah petugas ini karena terhambat kapasitas perda dimana pelanggarnya hanya dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
“Langkah kita baru sebatas preventif. Misal membubarkan pesta miras. Tujuannya agar tidak mengganggu K 3. Ini kita lakukan melalui razia secara rutin dengan tujuan mempersempit ruang gerak pelaku pesta miras ditempat umum,” katanya.
Dari wilayah Cilacap Kota seperti dikemukakan Kasat Sabhara Polres Cilacap, AKP Arif Budi Haryono, SH mengakui di Cilacap masih terdapat banyak hotel, karaoke dan juga cafe yang belum mengantongi ijin penjualan namun nekat tetap menjual miras. Hal tersebut biasanya karena tempat-tempat tersebut biasanya telah meminta ijin penjualan namun keputusan belum turun sudah nekat berjualan.
Hingga saat ini, daerah yang penjual miras paling banyak masih terdapat di wilayah Cilacap kota khususnya di wilayah Cilacap Selatan. Hal tersebut menyebabkan tingkat kerawanan masih cenderung tinggi di wilayah kota daripada di wilayah desa. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian khusus.
Sedangkan untuk razia yang dilakukan pihak Polres Cilacap hanya berdasarkan laporan kerawanan daerah, dan situasi kondisi yang dimungkinkan. Sehingga Polres biasanya melakukan razia sewaktu-waktu karena agar mengelabui para penjual yang berjualan secara sembunyi-sembunyi.
“Tidak pasti waktunya dan tidak ada target, tetapi tahun 2015 ini sudah belasan kali. Karena memang bisa sewaktu-waktu kita melakukan razia seperti ketika ada tempat sepi yang dimungkinkan adanya penyalahgunaan serta konser-konser yang rawan menimbulkan perkelahian, ” ucapnya.
” Justru di kota yang tingkat kerawanannya tinggi, sehingga untuk sekarang kita masih terus memfokuskan untuk memantau penjualan miras di wilayah Cilacap Kota, ” ucapnya.
sumber: http://www.radarbanyumas.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar