30 September 2015

Hakim vonis ringan komplotan Narkoba Apartemen Metropolis

Hakim vonis ringan komplotan Narkoba Apartemen Metropolis - Cuma diganjar setahun penjara - Jimmy Pexy cuma diganjar setahun dalam kasus Narkoba
(Foto: ian)Jimmy Pexy cuma diganjar setahun dalam kasus Narkoba
code: 160x600, idcomsky1


Majelis Hakim PN Surabaya kompak dengan jaksa dalam mengistimewakan para terdakwa kasus Narkoba Apartemen Metropolis. Pasalnya, hakim hanya memvonis Jimmy Paxy (40), salah satu komplotan perkara ini dengan vonis ringan.
Setelah mendapatkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Perak, yakni 1 tahun 3 bulan kurungan. Kini ,majelis hakim yang terdiri dari Rifandaru E Setiawan SH, M.Hum (Ketua), M Yapi (anggota) dan Bandung Suhermoyo (anggota) terlihat ‘sepakat’ atas jeratan pasal yang dikenakan ke terdakwa Jimmy Paxy.
Oleh majelis hakim yang diketuai Rifandaru E Setiawan SH, M.Hum, Jimmy Paxy diganjar hukuman 3 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Siska.”Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara,”kata Rifandaru dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (24/9/2014).
Hakim Rifandaru menyatakan terdakwa Jimmy Paxy terbukti secara sah dan meyakinkan mengonsumsi Narkoba jenis sabu. Ia dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa Siska Christina, terdakwa Jimmy Paxy didakwa dengan pasal alternatif yakni melanggar pasal pasal 112 ayat (1) jo pasal 312 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau juga didakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa, terungkapnya narkoba ini berawal dari penangkapan terdakwa Agung Wicaksono, yang dilakukan lima orang anggota Reskoba Polrestabes Surabaya
Agung ditangkap polisi, Rabu (8/1) pukul 23.00 WIB di depan ruah kos yang berada di Jl Karang Asem IV Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa satu paket sabu dan beberapa butir pil ekstasi.
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan polisi, terdakwa Agung Wicaksono mengaku jika barang bukti Narkoba itu milik terdakwa Jimmy Pexy. Dari pengakuan terdakwa Agung itu, polisi kemudian melakukan penangkapan. Terdakwa Jimmy Pexy ditangkap polisi, Kamis (9/1) pukul 01.00 WIB, di area parkir Apartemen Metropolis Jl Raya Tenggilis Surabaya.
Polisi pun melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,85 gram dan serbuk warna pink yang diduga kuat narkoba jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 1,19 gram.
Masih menurut Jaksa Siska Christina, barang bukti sabu-sabu seberat 0,85 gram yang saat ini sudah disita polisi tersebut, diakui terdakwa Jimmy Pexy adalah sisa narkoba yang sebelumnya dibuat pesta narkoba bersama terdakwa Agung dan terdakwa David.
Terpisah, terdakwa lain dalam kasus ini yakni David Alianto mengajukan pembelaan. Sedangkan Agung sendiri masih belum mengajukan pledoi.
sumber: LENSAINDONESIA.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar