4 Juni 2014

Sempurnakan Ranperda Miras, Pansus DPRD Sulut Libatkan Pelaku Usaha

Rapat Pansus bersama Instansi terkait.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, terus mendorong penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Mabuk Akibat Minuman beralkohol. Rabu (28/05) siang.

Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya Rapat panitia khusus (Pansus) Ranperda Inisiatif penanggulangan Miras, DPRD Sulut bersama Instansi terkait Pemprov Sulut, guna membahas Ranperda tersebut, di Ruang Rapat Komisi I, yang dipimpin oleh Ketua Pansus, DR. Vicktor Mailangkay.

"Perda miras ini menjadi payung bagi Kab/Kota yang ada di Sulut, guna melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol," ungkap Mailangkay.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulut, Pdt. Meiva Salindeho Lintang selaku Kordinator pansus mengungkapkan Perda dibuat bukan untuk ikut-ikutan, "Perda ini harus dibahas secara sistematis lagi, agar perda ini bisa disempurnakan," tandas Meiva.

Hadir dalam Rapat Pansus Disperindag Sulut, Dinkes Sulut, Biro Kesra Setdaprov Sulut, Satpol PP Sulut, Dinsos Sulut, perwakilan Polda Sulut, serta pelaku usaha dan instansi terkait lainnya.(sumber: http://www.treevsulut.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar