4 Juni 2014
21 Kecamatan Siap Dukung Pemberantasan Miras dan Narkoba
"Ini persoalan yang masih sulit diberantas,sudah menjadi rahasia umum kalau ada acara hajatan dan mengundang terop, pasti disertai dengan pesta miras. Dalam hal ini aparat harus melarang dan menindak tegas dan justru bukan ikut terlibat dalam pesta miras itu, jadi kesannya masyarakat, dilegalkan dan dibackingi aparat,"ujar Djunaedi,pejabat Kementerian Agama yang hadir dalam forum diskusi dan advokasi P4GN di Warung Bu Umi desa Petahunan,senin(5/5).
Hal senada juga diungkapkan sejumlah sekcam yanh hadir dalam forum tersebut, yang berharap adanya solusi dalam mengatasi penyakit masyarakat ini, "Kalau miras dan narkoba sudah masuk dalam tradisi dan budaya ini, sangat kita sesalkan dan ini harus ada upaya bersama agar persoalan ini tidak menjadi budaya kita secara turun menurun,"ujar Heri, sekretaris Dinas Pariwisata, seni dan budaya.
Diakui Heri, pihaknya sudah berupaya keras untuk melestarikan seni dan budaya, termasuk dalam comunitas mereka, "Tetapi kalau diracuni dengan pesta miras, ini yang perlu segera diantisipasi agar budaya yang merusak ini terkesan dilegalkan, dan saya sepakat kita dari berbagai unsur, polisi, BNNK, Dinas terkait dan tokoh masyarakat duduk bersama untuk mencari solusi mengatasi masalah ini,"tandasnya.
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Amin Sudjandana,SH, yang hadir sebagai nara sumber memaparkan bahwa kasus narkoba di Lumajang cukup tinggi." Hasil ungkap kita, dari tahun ketahun cenderung meningkat, artinya kasus narkoba menjadi atensi khusus kita jangan sampai lebih banyak lagi masyarakat kita yang menjadi korban para pengedar dan bandar narkoba. Tidak mungkin kasus ini hanya ditangani Polisi dan BNNK Lumajang saja, tetap semua pihak harus ikut terlibat bagaimana agar masalah narkoba ini bisa ditekan bersama,"tandasnya.
Diakui Amin,masalah Miras juga menjadi persoalan serius yang harus ditangani terkait, karena upaya hukum terhadap pelakunya tidak akan menimbulkan efek jera karena kasus miras hanya dihukum ringan (tipiring)." Miras ini menjadi salah satu penyebab munculnya kasus narkoba, karena kalau sudah kenal miras, arahnya akan meningkat dengan menggunakan narkoba, jadi kalau miras diberantas habis, dengan sendirinya kasus narkoba juga bisa ditekan atau sebaliknya,"tegasnya.
Terkait dengan diskusi advokasi narkoba, Kepala BNNK Lumajang,AKBP Wuwuh Priwibowo mengaku sangat gembira kalau semua pihak ikut terlibat dalam memerangi masalah narkoba, " Ini yang kita undang dari 21 kecamatan, dan mereka sepakat untuk memerangi narkoba dan miras, artinya kami berharap mereka segera membuat perencanaan dan giat apa yang saja yang dilakukan kedepan, entah itu advokasi P4GN di masing-masing kecamatan, diskusi dan pertemuan dengan kades dan para tokoh masyarakat, agar forum-forum ini nanti bisa menjadi media bersama dalam mengatasi masalah narkoba yang sudah mulai mengakar dalam kehidupan masyarakat kita," tandasnya.
Dijelaskan juga, bahwa 2014 telah dicanangkan sebagai tahun penyelamatan bagi para korban narkoba," Maka saya berharap agar masyarakat yang menemukan atau ada dari kelaurganya yang menjadi pengguna narkoba, segera melaporkan ke kantor BNNK Lumajang agar mereka bisa disembuhkan melalui proses rehabilitasi, gratis dan dijamin tidak akan berdampak pada proses hukum. Ini perlu dilakukan agar pengguna narkoba, tidak menjadi ketagian atau mencari korban lainnya,"pungkasnya.(sumber: http://www.porostimur.com/)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar