29 Juli 2015

Polisi Bongkar Penjualan Miras Ciu Berkedok Bisnis Laundry

Ilustrasi. (dok.Okezone)
Ilustrasi. (dok.Okezone)
Petugas Polsek Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) berkedok binsis laundry milik Sanjaya Aji (31). Dari rumah kontrakan warga pendatang itu, disita ratusan liter miras ciu siap edar yang terkemas pada 119 botol bekas air mineral.
Sanjaya berencana menjual miras ciu asal Bekonang, Sukoharjo, itu ke sejumlah langganannya. Namun gagal karena praktik ilegal tersebut terendus polisi.
Saat polisi menggerebek rumahnya kontraknnya di Perumahan Wonorejo Indah, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Sanjaya tak bisa mengelak. Sebab polisi menemukan semua barang bukti di dalam kamarnya.
“Terdapat 49 botol ciu yang dikemas ke botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan 70 botol ukuran 0,6 liter. Pelaku mengaku menjual ciu kemasan botol ukuran 1,5 liter seharga Rp25 ribu. Sedangkan ukuran lebih kecil Rp15 ribu. Berdasarkan pengakuannya, penjualan miras ini sudah dilakoninya dua bulan terakhir,” lanjutnya,” ujar Kanit Sabhara Polsek Gondangrejo Ipda Widyatmoko, Selasa (07/07/2015).
Kuat dugaan Sanjaya sengaja menyamarkan praktik penjualan miras ciu dengan membuka bisnis laundry di rumah kontrakannya. Warga ber-KTP Mojosongo, Solo, itu ditengarai pindah ke rumah kontrakan tersebut agar lebih leluasa menjalankan bisnisnya.
(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar