(Foto: ian)Tan Sindien dapat `diskon` vonis Narkoba dalam sidang `tikus` tanpa pantauan wartawan
Majelis Hakim PN Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya kompak mengobral hukuman terdakwa kasus sabu. Hal itu terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa pria keturunan China, Tan Sindien yang digelar Kamis (4/12/2014) Sore saat kondisi pengadilan tengah sepi.
Dalam
sidang kasus sabu ini, Majelis Hakim Harijanto memvonis pria keturunan
China ini dengan hukuman hanya delapan bulan penjara. Sementara, Jaksa
Sri Rahayu dari Kejari Surabaya dikonfirmasi usai sidang tak mau
menerangkan lebih lanjut. Dia mengaku perkara sabu yang disidangnya
bukan perkaranya. “Ini perkara Jaksa Fadilah mas, saya tak tahu
detailnya,” ujar jaksa Rahayu.Majelis Hakim PN Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya kompak mengobral hukuman terdakwa kasus sabu. Hal itu terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa pria keturunan China, Tan Sindien yang digelar Kamis (4/12/2014) Sore saat kondisi pengadilan tengah sepi.
Baca juga: Pengguna sabu dicokok Polres Probolinggo dan Galau menjanda, mantan Lurah Wonoayu malah doyan sabu
Ditanya
berapa tuntutan jaksa sebelumnya dalam kasus sabu pria keturunan China
ini, jaksa Sri Rahayu mengaku terdakwa hanya dituntut satu tahun enam
bulan penjara.Sekedar diketahui, Tan Sindien ditangkap polisi ketika mengelar operasi gabungan Cipta Kondisi. Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan surat-surat dan diteruskan penggeledahan badan dan kendaraan bermotor.
Polisi semakin curiga dengan tingkah pria keturunan China yang yang aneh. Petugas lantas memeriksa Hengky (terdakwa lain yang dihukum 5 tahun penjara) dan menemukan pipet berisi sisa sabu seberat 0,55 gram. Informasinya, sisa sabu yang masih ada di dalam pipet itu baru saja dipakai oleh Tan Sindien dan Hengky di suatu tempat.
Dari pemeriksaan itu, polisi lantas menjerat Hengky dengan Pasal 112 dan Pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 terkait narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan Tan Sindien, dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 116, Pasal 112 dan Pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 terkait narkotika dengan ancaman minimal berbeda.
Untuk Pasal 112, hukuman paling singkat 4 tahun penjara dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 116 paling singkat 5 tahun dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. Sementara Pasal 127 ancaman minimal 1 tahun penjara. (http://www.lensaindonesia.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar