16 Desember 2014

Hakim dan jaksa kompak diskon vonis terdakwa Narkoba pria keturunan


Hakim dan jaksa kompak diskon vonis terdakwa Narkoba pria keturunan - Sidang digelar saat PN Surabaya sepi - Tan Sindien dapat `diskon` vonis Narkoba dalam sidang `tikus` tanpa pantauan wartawan(Foto: ian)Tan Sindien dapat `diskon` vonis Narkoba dalam sidang `tikus` tanpa pantauan wartawan

Majelis Hakim PN Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya kompak mengobral hukuman terdakwa kasus sabu. Hal itu terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa pria keturunan China, Tan Sindien yang digelar Kamis (4/12/2014) Sore saat kondisi pengadilan tengah sepi.
Dalam sidang kasus sabu ini, Majelis Hakim Harijanto memvonis pria keturunan China ini dengan hukuman hanya delapan bulan penjara. Sementara, Jaksa Sri Rahayu dari Kejari Surabaya dikonfirmasi usai sidang tak mau menerangkan lebih lanjut. Dia mengaku perkara sabu yang disidangnya bukan perkaranya. “Ini perkara Jaksa Fadilah mas, saya tak tahu detailnya,” ujar jaksa Rahayu.
Ditanya berapa tuntutan jaksa sebelumnya dalam kasus sabu pria keturunan China ini, jaksa Sri Rahayu mengaku terdakwa hanya dituntut satu tahun enam bulan penjara.
Sekedar diketahui, Tan Sindien ditangkap polisi ketika mengelar operasi gabungan Cipta Kondisi. Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan surat-surat dan diteruskan penggeledahan badan dan kendaraan bermotor.
Polisi semakin curiga dengan tingkah pria keturunan China yang yang aneh. Petugas lantas memeriksa Hengky (terdakwa lain yang dihukum 5 tahun penjara) dan menemukan pipet berisi sisa sabu seberat 0,55 gram. Informasinya, sisa sabu yang masih ada di dalam pipet itu baru saja dipakai oleh Tan Sindien dan Hengky di suatu tempat.
Dari pemeriksaan itu, polisi lantas menjerat Hengky dengan Pasal 112 dan Pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 terkait narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan Tan Sindien, dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 116, Pasal 112 dan Pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 terkait narkotika dengan ancaman minimal berbeda.
Untuk Pasal 112, hukuman paling singkat 4 tahun penjara dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 116 paling singkat 5 tahun dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. Sementara Pasal 127 ancaman minimal 1 tahun penjara. (http://www.lensaindonesia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar