Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso menegaskan, keinginannya agar pengguna narkoba dipenjara bukan berarti mengesampingkan proses rehabilitasi.
Budi mengatakan, nantinya pengguna narkoba akan tetap menjalani rehabilitasi sambil tetap menjalani hukumannya di penjara.
"Rehabilitasi bukan tidak boleh, tetapi semua melalui prosedur penegakan hukum. Rehabilitasi itu nanti dilaksanakan bersamaan dengan dia melaksanakan ancaman hukuman itu," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Misalnya, pengguna narkoba yang divonis bersalah dan dipenjara selama tiga bulan, maka dia juga akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Menurut dia, cara tersebut akan membuat pengguna narkoba kapok, sekaligus membuat mereka sembuh dari pengaruh narkoba. (Baca: Tak Setuju dengan Budi Waseso, Jaksa Agung Ingin Pengguna Narkoba Tetap Direhab)
"Bukan tidak boleh direhabilitasi karena menurut undang-undang itu harus (direhab), kita tata kembali, atur kembali sehingga rehabilitasi itu efektif dan bermanfaat buat korban-korban itu. Itu yang paling penting," ucapnya.
Namun, Budi menegaskan tidak semua pengguna narkoba secara otomatis akan mendapatkan rehabilitasi, tetapi harus melalui prosedur yang sudah ditentukan.
"Nanti itu perlu melalui asessment, lalu keputusan dari hakim, jaksa, kepolisian dan BNN, bersama-sama," ucap mantan Kepala Bareskrim Polri itu.
Sebelum dilantik sebagai Kepala BNN, Budi mengaku akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Poin yang akan diusulkan untuk direvisi adalah soal pencandu narkotika wajib direhabilitasi atau tidak dipidana.
Ia ingin hukum tidak memandang apakah seseorang itu pengguna atau bandar narkotika. Semua harus dikenakan sanksi pidana. (Baca: Baru Jabat Kepala BNN, Buwas Langsung Ingin Pengguna Narkoba Dipenjara)
"Karena bandar-bandar narkoba itu berlindung di balik status pengguna saja, akhirnya dia hanya kena rehabilitasi. Begitu rehabilitasi, pakai duit siapa? Ya duit negara. Artinya, merugikan negara dua kali," ujar Budi di Mabes Polri, Jumat (4/9/2015).
Fenomena tersebut, kata Budi, juga atas andil oknum aparat penegak hukum sendiri. Ia tidak memungkiri ada aparat penegak hukum yang memainkan pasal agar pelaku dihukum lebih rendah dari yang seharusnya.
Pada Juni 2015, Anang Iskandar ketika masih menjabat Kepala BNN mengatakan, jumlah pemakai narkoba yang dipenjara mencapai angka puluhan ribu selama lima tahun belakangan.
Padahal, kata dia, memenjarakan korban sama saja menyuburkan peredaran barang haram tersebut di dalam penjara. (Baca: Kepala BNN: Pemakai Dipenjara Justru Suburkan Peredaran Narkoba karena...)
"Kita harus menyadari penyalah guna itu orang sakit, ketika dia kambuh, akhirnya butuh narkoba. Dia dapat barang dari mana? Ya dari luar. Nah, ini yang menjadi ladang para bandar narkoba untuk mengedarkan di penjara," kata Anang ketika itu.
sumber: KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar