16 Oktober 2015

BNN Minta Tembakau Gorilla Masuk Narkotika

Tembakau gorilla dijual bebas di media online.

Tembakau gorilla dijual bebas di media online.
Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Narkotika Nasional berharap tembakau super cap Gorilla masuk dalam kategori narkotika. Pasalnya, tembakau itu mengadung zat berbahaya dan membuat penggunanya berhalusinasi.

Kepala Humas BNN Kombes Pol Selamet Pribadi mengatakan, pihaknya tengah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk memasukkan tembakau cap gorilla ke dalam undang-undang narkotika. Dengan demikian, pengedar dan pemakai tembakau jenis ini dapat dipidana.

"Kita merapat, mengusulkan kepada Kemenkes, agar temuan tembakau cap gorilla masuk lampiran undang-undang nakortika sehingga tembakau itu diakui sebagai barang narkotika," kata Selamet kepada Metrotvnews.com, Jumat (9/10/2015).

Selamet mengakui, penindakan terhadap pengedar dan pemakai tembakau jenis baru ini terkendala payung hukum. Belum ada undang-undang yang mengatur terkait peredaran tembakau cap gorilla.

"Sampai sekarang belum ada undang-undangnya, jadi gak bisa dilakukan tindakan hukum," ungkap dia.

Dia mengatakan, tembakau cap gorilla mengandung zat kimia bernama AB-CHMINACA yang dapat menimbulkan efek halusinasi seperti ganja. Zat itu dapat menyebabkan candu.‎ Pemakaian tembakau cap Gorilla dapat menurunkan kinerja otak

"Zat itu memiliki sifat cannabinoid atau halusinogen atau halusinasi. Selain ketergantungan, efeknya bisa bikin lemot, jadi malas, suka tidur, malas makan," ujar Selamet.
FZN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar