Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis mati kepada Amrih Prayoga, pemilik sabu seberat 25 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Amrih Prayoga," kata Pudjiwahono, Ketua Majelis Hakim, Selasa (13/10/2015).
Dalam putusan perkara dengan Nomor: 480/PID.SUS/2015 itu, hakim menyatakan Amrih Prayoga terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menjual narkotika golongan I A di atas lima gram.
Hakim juga menyatakan, tidak ada yang dapat meringankan hukuman terdakwa, karena barang bukti narkotika yang dimiliki, dikuasai, atau dijual terdakwa berjumlah sangat banyak.
Vonis ini sama dengan putusan PN Medan pada Rabu (17/6/2015) lalu. Majelis hakim PN Medan yang diketuai M Aksir menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Amrih Prayoga.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala.
Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya sindikat narkoba jaringan internasional ini berawal saat Sat Res Narkoba Polresta Medan mengamankan Hendra Gunawanndi pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, Kamis (11/9/2015) lalu.
Saat itu, polisi menyita 0,5 gram sabu sebagai barang bukti darinya. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Ramlan dari kawasan Jalan Lintas Simpang Kawat, Tanjung Balai, pada Jumat (12/9/2015) lalu.
Dari Ramlan, polisi ternyata tidak menemukan barang bukti apa pun, karena ia mengaku narkoba sudah diserahkan kepada Rahmad Suwito untuk diedarkan.
Berawal dari keterangan Rahmad, petugas mendapat informasi bahwa Ramlan menerima sabu dan ekstasi dari tersangka Amir, warga Malaysia.
Rahmad Suwito diciduk petugas saat mau menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Asahan. Polisi menyita satu goni yang di dalamnya terdapat 25 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kilogram dan enam bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi.
Rahmad Suwito mengaku narkoba yang diamankan darinya diecer ke pengedar lain di Medan dan daerah di Sumut.
Dari pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Amrih Prayoga di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Amrih mengaku hanya berperan sebagai koordinator lapangan.
Dia bertugas sebagai penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar