31 Oktober 2015

Sifat-Sifat Khamr Surgawi


Ketahuilah, khamr surgawi berbeda dengan khamr di dunia. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan beberapa sifat khamr surgawi

bahaya-minuman-keras
Kita ketahui bersama bahwa khamr dan semua yang memabukkan telah diharamkan oleh Allah di dunia. Allah Ta’ala berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”” (QS. Al Baqarah: 219)
Ia juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Namun di surga khamr itu menjadi halal, bahkan ada sungai-sungai yang mengalirkan khamr yang lezat yang bebas di minum oleh penghuninya. AllahTa’ala berfirman:
مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ
perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya..”  (QS. Muhammad: 15).
Mengapa khamr dunia diharamkan sedangkan khamr dibolehkan di surga? Ketahuilah, khamr surgawi berbeda dengan khamr di dunia. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan beberapa sifat khamr surgawi:
  1. Tidak mengandung zat yang memabukkan. Sebagaimana firman Allah:
    لا فِيهَا غَوْلٌ وَلا هُمْ عَنْهَا يُنزفُونَ
    Tidak ada dalam khamar itu alkohol dan mereka tiada mabuk karenanya” (QS. Ash Shaffat: 47)
  2. Tidak membuat mabuk dan pusing. Sebagaimana firman Allah:
    لَا يُصَدَّعُونَ عَنْهَا وَلا يُنزفُونَ
    mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk” (QS. Al Waqi’ah: 19)
  3. Warnanya putih,
  4. Rasanya lezat, sebagaimana firman Allah:
    بَيْضَاءَ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ
    warnanya putih dan terasa lezat bagi yang meminumnya” (QS. Ash Shaffat: 46)
  5. Bisa didapatkan tanpa perlu memeras, sebagaimana diriwayatkan:
    لَمْ تَعْصُرْهَا الرِّجَالُ بِأَقْدَامِهَا
    para lelaki tidak perlu memerasnya dengan kaki-kaki mereka” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, beliau mengatakan: ‘hadits ini gharib, seakan-akan dia mursal’).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya: “mengapa khamr di dunia di haramkan sedangkan di surga di halalkan?”. Beliau menjawab: “khamr akhirat itu baik tidak memabukkan dan tidak memberi bahaya atau gangguan. Adapun khamr dunia, di dalamnya ada bahaya dan memabukkan serta memberi gangguan. Khamr akhirat tidak mengandung zat yang memabukkan dan tidak membuat mabuk peminumnya, serta tidak membuat gangguan pada akalnya atau bahaya pada badannya. Adapun khamr dunia, dapat mengganggu akal dan badan sekaligus. Dan semua bahaya yang ada pada khamr dunia itu tidak ada pada khamr akhirat” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/359).
Dan tentu saja khamr surgawi ini hanya dinikmati oleh orang-orang yang Allah masukkan ke dalam surga, dan diantara sebabnya adalah dengan meninggalkankhamr di dunia.
Demikian, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar