21 November 2015

Bantul Jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkoba, Apa Tindakan Polres?

Bantul Jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkoba, Apa Tindakan Polres?
Jajaran Kejari bersama Pengadilan Negeri, Polres, dan Pemkab Bantul saat memusnahkan barang bukti pelanggaran hukum di halaman Kejaksaan Negeri Bantul, Selasa (17/11/2015) pagi.
Harian Jogja/Arief Junianto
Jumlah perkara narkotika dan psikotropika yang ditangani oleh aparat hukum Bantul susah ditekan. Terbukti, dari tiga tahun terakhir, jumlah perkara yang sudah mereka tangani masih bertahan di angka 30-35 perkara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Bantul Cipi Perdana menuturkan, sepanjang Maret-Oktober 2015 ini, jumlah perkara narkotika dan psikotropika yang sudah ditanganinya adalah sebanyak 30 perkara. 

Satu di antaranya, hingga kini masih dalam proses Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah tersebut relatif sama. 

“Tahun lalu kalau tidak salah juga sekitar 30 perkara,” kata Cipi saat ditemui usai acara pemusnahan barang bukti pelanggaran hukum di halaman Kejari Bantul, Selasa (17/11/2015) siang.

Dijelaskannya, sepanjang Maret-Oktober 2015 ini, untuk kasus narkoba, pihak aparat hukum Bantul berhasil menyita lebih dari 112 gram narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. 

Selain itu, ada pula narkoba jenis psikotropika sebanyak 2.375 butir serta 63 botol minuman keras (miras) beragam jenis dan merk. “Semuanya kami musnahkan bersama-sama,” imbuhnya.

Kendati begitu, ia membantah jika jumlah tersebut hanya dikaitkan dengan tingginya kasus narkoba di Bantul. Menurutnya, angka itu juga dipengaruhi oleh jumlah ungkap kasus oleh pihak kepolisian. 

“Setidaknya, sampai sekarang, total masih ada lima perkara yang masih dalam proses upaya hukum. Barang buktinya masih ada di pengadilan ,” ucap Cipi.

Terpisah, Kepala Kejari Bantul Siti Aisyah mengatakan, untuk tahun ini, pihaknya memang sudah berencana melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali. Pemusnahan pertama sudah dilakukannya pada bulan Maret lalu.

Ketika itu pihaknya memusnahkan 278,855 gram, sabu seberat 20,64 gram, zat psikotropika berupa 20 butir Rikloma dan empat butir Clona Zepam, obat daftar G berupa 1.600 tablet Postan 500mg, berbagai jenis jamu dan alat hisab (bong) atau pipet kaca (pipa).

Ia menambahkan, barang bukti yang ia musnahkan ketika itu adalah hasil ungkap tahun 2014 sebanyak 21 kasus dengan tersangka 23 orang, kemudian psikotropika dua kasus dengan dua tersangka, serta miras 68 kasus laporan polisi dengan 68 tersangka," katanya.

Sedangkan barang bukti kejahatan hasil ungkap kasus 2015 sebanyak tujuh kasus narkotika dengan tujuh tersanga, dua kasus psikotropika dengan dua tersangka, serta 23 kasus miras dengan jumlah tersangka 23 orang.

Terkait hal itu, Kapolres Bantul AKBP Dadiyo mengatakan, Bantul sebagai salah satu wilayah aglomerasi, memang menjadi sasaran empuk peredaran barang haram seperti narkotika, psikotropika, dan miras. Bahkan, pihaknya pun sudah memiliki peta wilayah yang berpotensi sebagai lokasi persebaran barang-barang haram tersebut.

Itulah sebabnya, untuk menekan tingginya angka peredaran barang-barang tersebut, selain mengerahkan anggotanya, ia pun mutlak memerlukan bantuan dan kerjasama dengan warga setempat.  

Khususnya miras, pihaknya bahkan sudah menemukan beberapa titik sentral yang menjadi lokasi peredaran. Hal itu terlihat dari beberapa kali razia yang dilakukannya, ia mendapati miras-miras itu dijual dan diedarkan di beberapa titik yang sama. “Tetap saja, kami sangat membutuhkan kerjasama dari warga sekitar,” tegas Dadiyo.
sumber: Bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar