Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua bandar narkoba yaitu Jayadi alias Aji Yahya (38) dan Sudaryatno alias Nano (33) dengan barang bukti 145 kilogram ganja, penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua I Ketut Tirta di sidang pembacaan vonis terdakwa bandar narkoba, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Putusan majelis hakim itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.
Jayadi dan Sudaryatno bersama dua orang lainnya yakni Ponto Khair Iskandar (31) dan Muhammad Guntur Iqbal (28) ditangkap dengan barang bukti 145 kilogram ganja yang disimpan dalam mobil Daihatsu Luxio.
Terkait kasus itu, Jayadi dan Sudaryatmo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati, sementara Ponto Khair Iskandar dituntut 20 tahun dan Muhammad Iqbal dalam kasus sama dituntut seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua I Ketut Tirta di sidang pembacaan vonis terdakwa bandar narkoba, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Putusan majelis hakim itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.
Jayadi dan Sudaryatno bersama dua orang lainnya yakni Ponto Khair Iskandar (31) dan Muhammad Guntur Iqbal (28) ditangkap dengan barang bukti 145 kilogram ganja yang disimpan dalam mobil Daihatsu Luxio.
Terkait kasus itu, Jayadi dan Sudaryatmo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati, sementara Ponto Khair Iskandar dituntut 20 tahun dan Muhammad Iqbal dalam kasus sama dituntut seumur hidup.
sumber: Bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar