9 Februari 2016

Penyelundupan Psikotropika Rp9 Miliar Digagalkan

Polisi gagalkan penyelundupan psikotropika. Foto: Metrotvnews.com/Rosyid
Polisi gagalkan penyelundupan psikotropika. Foto: Metrotvnews.com/Rosyid
Usaha menyelundupkan barang ilegal masih saja terjadi di Jatim. Termutakhir, upaya menyelundupkan psikotropika jenis nimetazepam senilai Rp9 miliar. Penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean, Juanda, Sidoarjo.

Sebanyak 60 ribu butir psikotropika yang dikirim dari Vietnam diselundupkan melalui jalur udara Bandara International Juanda. Petugas juga mengamankan seorang warga Vietnam bernama Chen di rumah indekosnya di Jalan Kebon Rojo, Surabaya.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan, mengatakan modus tersangka dalam usaha menyelundupkan barang haram ini adalah berusaha mengelabui petugas dengan cara memasukkan psikotropika ke dalam bungkus teh hijau.

“Ada 20 bungkus teh hijau dengan nomor pengiriman EE68802104TW. Di dalam kemasan teh itu, setelah diteliti, ternyata berisi 1.000 butir psikotropika,” katanya, di Surabaya, Jumat (29/1/2016).

Pengungkapan itu dilakukan petugas pada 21 Januari 2016. Setelah diuji coba di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Kantor Pos, barang tersebut positif mengandung nimetazepam.

Selanjutnya, petugas memburu siapa yang menerima barang tersebut. Setelah dilacak, dengan bekerja sama dengan Ditreskoba Polda Jatim, pada 23 Januari, seorang penerima kiriman bernama Chen berhasil dijemput di rumah indekosnya.

“Di tempat indekos tersangka kami juga menemukan 60 bungkus psikotropika yang dikemas dalam kemasan teh hijau. Kami juga menemukan 6 butir pil ekstasi yang dikonsumsi sendiri oleh tersangka,” jelasnya.

Penyelundupan tersebut melanggar UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Sebab, impor psikotropika hanya bisa dilakukan perusahaan farmasi atau perusahan obat-obatan yang memiliki izin. “Tersangka sekarang diamankan di Polda dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta,” ujarnya.

Metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar