3 Juni 2016

MIRAS HARAM DAN BERBAHAYA, STOP PRODUKSINYA





Oleh: Kuswandari, SP* 



Semakin banyaknya korban jiwa akibat miras oplosan mengingatkan kita betapa generasi muda saat ini sangat rentan dengan pengaruh negatif pergaulan yang buruk. Coba saja kita cermati berita di media, setiap hari ada saja korban jiwa yang jatuh. Pada awal bulan Desember  lalu, diberitakan korban menenggak miras oplosan di Sumedang  Jawa Barat sebanyak 127 orang. Kemudian di Garut, lalu Sumedang, Yogyakarta, dan masih banyak lagi. Korban rata-rata adalah para pemuda usia produktif.
Berikut ini adalah kutipan dari beberapa media;
Selama tujuh hari, 127 pasien menjadi korban miras oplosan itu. Mereka mengalami gejala dan penderitaan yang sama yaitu merasakan sakit di dada dan sesak nafas. Ramdani, 19, mengaku baru merasakan sakit di beberapa organ tubuhnya tiga hari setelah mengkonsumsi miras tersebut. Pemuda itu bahkan sempat tak sadarkan diri di rumahnya. Sebagian dari pasien yang dirawat di RSUD sudah dipulangkan. Sementara enam orang masih kritis hingga butuh perawatan intensif. Adapun korban tewas akibat miras oplosan itu tercatat 10 orang.Metrotvnews.com, Sumedang
Menurut Eli, dokter yang menangani korban miras di RSUD Sumedang, lamanya rasa sakit yang diderita korban sehabis meminum miras itu bisa disebabkan alkohol dan methanol yang terkandung di dalamnya. Methanol bisa merusak syaraf otak, saluran pernafasan, sehingga korban merasakan sesak dan kejang-kejang, sebelum meninggal. "Tentunya dampaknya akan lebih buruk lagi terhadap kesehatan mereka. Karena dengan minum oplosan yang mengandung methanol kemudian diberikan lagi obat-obat penenang, itu akan bereaksi lebih buruk lagi dibandingkan kalau dia hanya minum methanol," kata Eli kepada Metro TV, Jum’at (5/12/2014).
 Januar Salman, dokter lain di RSUD Sumedang, menerangkan, sebagian besar korban juga keracunan alkohol. Akibatnya, organ-organ dalam tubuh korban mengalami kerusakan. "Bisa mulai dari mata, kebutaan, kemudian kegagalan ginjal dan jantung, juga ke otak, paru-paru yang bisa menimbulkan kejang, koma, dan ada kegagalan pernafasan akut yang diakibatkan oleh alkohol," ujar dia.
Prof. Suhardjo, dokter spesialis mata di RSUP Dr. Sardjito, DIY menjelaskan bahwa miras oplosan biasanya adalah campuran miras dengan suatu senyawa alkohol beracun yaitu metanol atau spiritus dengan kadar bervariasi. Kasus yang pernah terjadi di rumah sakit tersebut yaitu pasien mengalami kebutaan  sekitar  10 orang per tahun. Keracunan akibat minuman oplosan yang mengandung metanol akan berdampak  berat terhadap kesehatan seperti gangguan syaraf permanen, kerusakan penglihatan yg serius bahkan dapat menyebabkan kematian. Gangguan penglihatan umumnya terjadi  antara 18 – 48 jam setelah minum metanol mempunyai gejala berupa penurunan penglihatan yang digambarkan seperti  berjalan di badai salju (walking in a snowstorm)diskromatopsia,diplopia, fotofobia bahkan sampai terjadi kebutaan total. (republika.co.id)
Kemaksiatan akan selalu merajalela jika tidak dikendalikan. Pengendalinya harus bergerak bersama-sama. Mulai dari individu, warga masyarakat, maupun negara.
Individu harus memiliki ketakwaan dan paham agama, hingga tidak ada keinginan sedikitpun untuk mengkonsumsi minuman haram tersebut. Demikian juga yang terlibat dalam produksi maupun bisnis atau distribusinya. Jika masing-masing orang memiliki ketakwaan pribadi dan keimanan yang kuat, maka tidak akan ada yang berfikir untuk memproduksi dan mendistribusikannya. Tentu mereka akan memilih yang halal.
Warga masyarakat berperan memberikan kontrol sosial dengan amar ma’ruf nahi munkar. Jika masyarakat tidak permisif dengan berbagai bentuk kemaksiatan termasuk minuman keras, maka tidak akan ada seorangpun yang mendekati minuman haram tersebut.
 Negara juga harus menerapkan peraturan hukum yang tegas dan membuat jera para peminum, penjual dan produsen miras.
Agama menyatakan dengan jelas keharaman miras. Hal itu bermakna sangat jelas bahayanya mengkonsumsi miras. Para dokter pun menyatakan banyak zat berbahaya yang dapat merusak berbagai organ mulai dari penglihatan, pernafasan, ginjal dan jantung. Maka sangat berbahaya jika barang haram tersebut masih beredar di masyarakat.
 Sesuatu yang haram tidaklah pantas beredar bebas dan dikonsumsi, apalagi dibisniskan dan dilegalkan untuk mendapatkan keuntungan darinya. Kalaupun ada sedikit keuntungan dari bisnis barang haram tersebut, maka keburukan yang ditimbulkan akan lebih banyak.
Dalam kisah yang masyhur pada saat turunnya ayat pengharaman miras, semua orang membuang minuman tersebut meski mereka membeli dan memproduksinya dengan biaya yang besar. Akan tetapi ketaatan dan ketakwaan mereka mengalahkan pemikiran untuk keuntungan materi. Digambarkan dalam sejarah bahkan seolah-olah jalan-jalan di Madinah penuh dengan khamer yang ditumpahkan oleh para pemiliknya.
Keharaman khamar atau minuman beralkohol adalah karena zatnya, sehingga meskipun kadar alkoholnya sangat sedikit, tetap saja haram dan berbahaya jika dikonsumsi.
Di dalam Al Qur’an terdapat beberapa ayat  yang menyatakan keburukan dan larangan tegas  minuman keras, diantaranya yaitu;
QS. Al Baqarah [2:219]. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."
QS. Al Maa’idah [5:90]. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
QS  An Nisaa’[ 4: 43]. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk.
Demikianlah Allah SWT sang pencipta seluruh alam semesta dan segala isinya melarang dengan jelas konsumsi minuman keras. Larangan itu tentu juga berlaku bagi para produsen dan distributornya . Adalah mustahil menghindari miras tanpa mencabut ijin operasi produsen dan distributor. Pencabutan ijin ini hanya mampu dilakukan oleh negara. Bagaimanapun negara bertanggungjawab pada keselamatan warganya, juga terjaganya akal dari hal-hal yang merusak  serta terpeliharanya peri kehidupan bermasyarakat. Maka peraturan yang tegas untuk menghentikan produksi akan dapat menghentikan distribusi dan konsumsi minuman keras. Wallahu a’lam.



*Penyuluh Pertanian di Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 
  MHTI DPD 2 Tulungagung 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar