Terkait
Produksi dan penjualan minuman keras (miras) palsu bukan hanya merugikan secara materi, akan tetapi membahayakan orang yang mengkonsumsinya. Alasannya, miras-miras palsu dibuat oleh pabrik tak berizin dan tanpa standar kebersihan ataupun komposisi yang tidak jelas bahan bakunya.
"Semua miras ini dibuat dengan cara tak higienis. Jelas sangat berbahaya bila dikonsumsi," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono saat memberikan keterangan pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jakarta, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2012) siang.
Agung menjelaskan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta pada sebuah pabrik tak berizin yang memproduksi miras secara ilegal diketahui, proses pembuatan miras palsu dilakukan dengan cara dan mesin yang sangat sederhana.
Bahan bakunya terdiri dari air, alkohol, pemberi aroma (whisky atau vodka), dan bahan-bahan lain yang tidak jelas komposisinya. "Kita nggak tahu air apa yang dipakai. Kelihatannya bening, padahal miras palsu ini kotor," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta berhasil membongkar pabrik pembuat miras lokal tak berizin dan tanpa pita cukai. Sedikitnya ada 1.881 karton atau 28.500 botol miras palsu dan tak bercukai yang diamankan oleh petugas saat penggerebekan.
Seorang tersangka, RD alias AF diamankan oleh petugas dan diancam Undang-Undang Pasal 50 dan 50 tentang Cukai. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara selama lima tahun, dan pidana denda maksimal sepuluh kali biaya cukai. (kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar