Polisi menangkap perwira Kepolisian Resor Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sunarto di Diskotek Mille'S, Tamansarai, Jakarta Barat, pada Sabtu dinihari tadi, 8 Oktober 2016. Dari kantong Sunarto, polisi menemukan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono membenarkan kabar penangkapan tersebut. "Iya benar, saat ini masih ditangani Polres Jakarta Barat," kata Awi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 8 Oktober.
Awi menuturkan, barang bukti satu plastik sabu dan dua butir ekstasi dibawa ke Sipropam Polres Jakarta Barat. Soal hukuman yang akan dijatuhkan, Awi tak bisa menjawab tapi dia memastikan masalah ini akan diusut. "Seperti tersangka narkoba lain. Kalau dia terbukti bawa narkoba akan diproses pidana umum," ucapnya.
Jika terbukti, Awi menambahkan, Sunaryo juga akan disidang kode etik serta diberhentikan dari kepolisian secara tidak hormat.
Polres Parepare, Sulawesi Selatan, juga telah menangkap Brigadir HD yang diduga menjadi bandar narkoba. "Tersangka ditangkap setelah kabur selama dua pekan," kata Kepala Polres Parepare Ajun Komisaris Besar Pria Budi kepada Tempo, Jumat sore, 2 September 2016. "Selama pelariannya tersangka kerap pindah-pindah lokasi."
Pria menjelaskan, personel yang sehari-harinya bertugas di Bagian Penjagaan Sentra Pelayanan Polres Parepare itu ditangkap di sebuah perumahan di Kota Makassar. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Menurut Pria, keterlibatan Brigadir HD terungkap setelah Polres Parepare menggagalkan penyelundupan lima kilogram sabu di Pelabuhan Nusantara, Parepare, pada Kamis, 18 Agustus 2016. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua orang tersangka kurir pembawa paket, yakni CR dan WH. Mereka ternyata kakak-adik.
CR dan WH buka mulut sehingga peran Brigadir HD kemudian terungkap. "Oknum polisi itu yang menyuruh dua kurir itu naik ke kapal untuk mengambil barang," ujar Pria.
Simak: Puluhan Penipuan di Jakarta Dikendalikan dari Siantar
Tak berhenti di situ, Pria meneruskan, penyidik mengusut keterlibatan seorang polisi lagi. Namun, Pria menolak membeberkan identitas anak buahnya itu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran memiliki, menyimpan, mengedarkan, dan menjadi perantara obat-obatan terlarang.
Paket sabu seberat lima kilogram tadi diduga berasal dari Tarakan, Kalimatan Utara. Paket masuk Pelabuhan Parepare via KM Lambelu.
Tangkapan itu menambah panjang daftar jumlah sabu yang disita polisi Parepare. Sejak Januari-Agustus 2016, sudah 31 kilogram sabu yang disita di Pelabuhan Nusantara, Parepare. Tangkapan terakhir polisi pada 1 Agustus 2016 sebanyak 2 kilogram, dan 10 Agustus 2016 mencapai 8 kilogram. Total, polisi telah menetapkan 17 orang menjadi tersangka.
https://m.tempo.co/read/news/2016/10...tasi-siapa-dia
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono membenarkan kabar penangkapan tersebut. "Iya benar, saat ini masih ditangani Polres Jakarta Barat," kata Awi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 8 Oktober.
Awi menuturkan, barang bukti satu plastik sabu dan dua butir ekstasi dibawa ke Sipropam Polres Jakarta Barat. Soal hukuman yang akan dijatuhkan, Awi tak bisa menjawab tapi dia memastikan masalah ini akan diusut. "Seperti tersangka narkoba lain. Kalau dia terbukti bawa narkoba akan diproses pidana umum," ucapnya.
Jika terbukti, Awi menambahkan, Sunaryo juga akan disidang kode etik serta diberhentikan dari kepolisian secara tidak hormat.
Polres Parepare, Sulawesi Selatan, juga telah menangkap Brigadir HD yang diduga menjadi bandar narkoba. "Tersangka ditangkap setelah kabur selama dua pekan," kata Kepala Polres Parepare Ajun Komisaris Besar Pria Budi kepada Tempo, Jumat sore, 2 September 2016. "Selama pelariannya tersangka kerap pindah-pindah lokasi."
Pria menjelaskan, personel yang sehari-harinya bertugas di Bagian Penjagaan Sentra Pelayanan Polres Parepare itu ditangkap di sebuah perumahan di Kota Makassar. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Menurut Pria, keterlibatan Brigadir HD terungkap setelah Polres Parepare menggagalkan penyelundupan lima kilogram sabu di Pelabuhan Nusantara, Parepare, pada Kamis, 18 Agustus 2016. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua orang tersangka kurir pembawa paket, yakni CR dan WH. Mereka ternyata kakak-adik.
CR dan WH buka mulut sehingga peran Brigadir HD kemudian terungkap. "Oknum polisi itu yang menyuruh dua kurir itu naik ke kapal untuk mengambil barang," ujar Pria.
Simak: Puluhan Penipuan di Jakarta Dikendalikan dari Siantar
Tak berhenti di situ, Pria meneruskan, penyidik mengusut keterlibatan seorang polisi lagi. Namun, Pria menolak membeberkan identitas anak buahnya itu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran memiliki, menyimpan, mengedarkan, dan menjadi perantara obat-obatan terlarang.
Paket sabu seberat lima kilogram tadi diduga berasal dari Tarakan, Kalimatan Utara. Paket masuk Pelabuhan Parepare via KM Lambelu.
Tangkapan itu menambah panjang daftar jumlah sabu yang disita polisi Parepare. Sejak Januari-Agustus 2016, sudah 31 kilogram sabu yang disita di Pelabuhan Nusantara, Parepare. Tangkapan terakhir polisi pada 1 Agustus 2016 sebanyak 2 kilogram, dan 10 Agustus 2016 mencapai 8 kilogram. Total, polisi telah menetapkan 17 orang menjadi tersangka.
https://m.tempo.co/read/news/2016/10...tasi-siapa-dia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar