21 Mei 2014

22 Jenis Narkotika Baru Masuk Daftar Obat Terlarang

Badan Narkotika Nasional (BNN) bergerak cepat untuk menutup ruang gerak peredaran narkotika baru di tengah masyarakat. Salah satunya dengan memasukkan 22 jenis narkotik baru ke dalam daftar lampiran obat-obatan terlarang menurut Undang- Undang (UU) Narkotika.

Setidaknya ada 251 jenis narkotika baru di dunia hasil pengembangan para mafia narkotika internasional. Di Indonesia BNN sudah menemukan 22 di antaranya dan kini masih dalam tahap penelitian. “Artinya para pengguna 22 jenis baru ini belum bisa dihukum karena belum termasuk obat-obatan yang dilarang,” ujar Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar di Jakarta kemarin. Menurut Anang, dengan memasukkan 22 jenis narkotika baru tersebut ke dalam lampiran obat-obatan terlarang, maka diharapkan masyarakat dapat sadar dan mengetahui jika ada di dalam daftar maka apa yang mereka konsumsi tidak diperbolehkan.

“Karena itu kami akan menggelar kerja sama agar segera bisa masuk lampiran narkotika,” tambahnya. Untuk menyukseskan program Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) BNN terus berupaya menutup ruang gerak narkotika di Tanah Air, baik dari pengguna maupun pengedar. “Kita harus bisa menekan jumlah pengguna narkoba yang angkanya sudah mencapai 4 juta orang.

Dengan begitu, demand kepada para bandar dan pengedar otomatis menurun,” katanya. Untuk memantapkan program P4GN BNN dalam beberapa hari terakhir tengah menggelar pelatihan bagi para konselor yang akan berkontribusi langsung terhadap para pencandu narkoba. Acara yang telah berlangsung sejak tanggal 16 dan berakhir pada 24 Oktober 2013 ini diharapkan dapat mencetak para konselor andal dan terampil.

“Sasarannya tenaga konselor adiksi sebagi ujung tombak pelaksana pelayanan terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba,” ucap Direktur Lembaga Penguatan Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Brigjen Ida Oetari Poernamasasi. Lebih lanjut Ida mengatakan, sertifikasi bagi para konselor adiksi diperlukan agar tersedianya tenaga konselor yang memiliki kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan dan diakui di bidang adiksi. “Tujuan adalah agar petugas rehabilitasi memiliki keterampilan konseling di lembaga rehabilitasi dan dapat digunakan dalam program pemulihan bagi penyalah guna/pencandu narkoba,” ujarnya. (www.koran-sindo.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar