(Foto: istimewa)
Sebanyak 551 kilogram ganja disita pihak kepolisian dari tangan empat tersangka diantaranya Oktavian Vernandi alias Arel, Egi Tubagus Maulana, Fajar Tri Prasetio dan Ilham Ahmad Suhardi. Ganja siap edar seberat 551 kilogram itu disita dari sejumlah tempat seperti Kramatjati, Jakarta Timur dan kawasan Kranji, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua orang yakni Oktavian dan Egi yang diketahui sebagai kurir narkoba pada Jumat (9/5/2014) pekan lalu.
"Keduanya ditangkap di rumah kos Gang Benteng, Kranji, Bekasi dengan barang bukti ganja empat kilogram," ujarnya, Senin (12/5/2014).
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain yakni Fajar, warga Ciracas, Jakarta Timur dan Ilham, warga Kramatjati, Jakarta Timur.
Dari hasil interogasi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Timur yakni di wilayah Batu Ampar dengan barang bukti 35 kilogram ganja yang disembunyikan dalam kantong plastik besar dan di sebuah gudang di kawasan Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur dengan barang bukti 516 kilogram ganja di dalam 13 karung ukuran besar.
"Semua tersangka langsung ditahan untuk dilakukan pengembangan. Sedangkan untuk barang bukti disita untuk pemeriksaan laboratorium," tandasnya.[metropolitan.inilah.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar