12 Mei 2014

Ambil Pesanan Shabu-Shabu, Anto Dibekuk


Triyanto alias Anto (32) warga Sangkrah RT 003 / RW 008, terpaksa harus berurusan dengan Polsek Pasar Kliwon, lantaran tertangkap tangan sedang mengambil pesanan shabu-shabu, di Jl Mayor Kusmanto, Loji Wetan, Jumat (25/4) pukul 16.00 WIB.
Tersangka Anto mengaku mendapatkan shabu-shabu dari seseorang berinisial BG. Shabu sejumlah 2 gram tersebut didapatkan tersangka setelah mentransfer uang sebanyal  Rp 1,8 Juta ke sebuah rekening bank.
“Saya tidak kenal sama BG, saya menghubungi BG lewat telepon. Saya sudah 4 kali pesan shabu kepada BG. Kemudian barangnya akan ditaruh di mana, nanti saya yang ambil,” ungkap Anto.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Nur Affandi mengatakan, tersangka ditangkap berkat pengembangan kasus dan penyelidikan. “Tersangka kami tangkap saat hendak mengambil shabu tersebut di Jl Mayor Kusmanto, Loji Wetan,” paparnya.
Dijelaskan, modus operandi peredaran shabu tersebut semakin pelik. “Dalam mengambil barang pesanannya, tersangka mendapatkan sandi-sandi melalui SMS dari pengedarnya. Dari HP tersangka didapatkan SMS berbunyi ’2x dr pr4an sangkrah keutara, pertigaan 1 kekiri, lampu ke 4, bahan terkubur disblh barat, terbungkus tisyu terkubur dibawah pecahan cor’. Ini merupakan modus baru untuk mengelabuhi petugas,” imbuhnya.
Tersangka dijerat pasal 117 dan 119 undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (www.timlo.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar