12 Mei 2014
Manisan Narkoba Berujung Ancaman Hukuman Mati
Deretan pertokoan di Jalan Biak, Cideng, Jakarta Pusat, mendadak ramai. Perhatian masyarakat baik itu warga sekitar maupun pengguna jalan mengarah ke sebuah Ruko bernomor 43 itu.
Rasa ingin tahu tersirat di wajah mereka, kendati harus rela berdesak-desakan dengan warga lainnya, hingga berbuah kemacetan parah di sekitar lokasi.
Keingintahuan mereka pun kandas, setelah polisi memasang garis polisi yang melintang di depan toko yang diapit sebuah toko reparasi listrik dan apotik.
Puluhan polisi berseragam dan berpakaian preman juga sudah siaga, dan melakukan penggeledahan di ruko yang ternyata di dalamnya ada narkoba jenis sabu seberat 90 Kilogram (Kg).
Puluhan kardus mainan dan makanan berukuran 1x2 meter yang ditenggarai sebagai sabu terlihat menumpuk, dan langsung dibawa oleh polisi dengan menggunakan mobil pickup.
Didi (33), karyawan toko reparasi listrik yang berada disebelah toko narkoba itu mengatakan, aktifitas di toko yang baru disewa selama satu bulan itu memang terbilang tertutup.
"Paling seminggu dua kali ada orang yang masuk membawa kardus makanan," katanya di lokasi kejadian, Rabu (30/4/2014).
Kecurigaan warga luput, setelah sebelumnya penjaga toko narkoba itu bersikap baik, dengan kerap membagi-bagikan makanan yang ternyata baru diketahui adalah narkoba.
Warga sekitar kerap kali menerima satu dus makanan jenis manisan, pelaku berdalih kalau makanan yang dibagikan itu tidak layak jual karena segel atau pembungkusnya sudah rusak.
Terungkapnya tempat penyimpanan sabu ini diketahui setelah tersangka LSC, yang berkewarganegaraan Hongkong tertangkap.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Sudjarno mengatakan, sabu seberat 90 Kg ini jika dirupiahkan senilai Rp180 miliar.
"Dari beberapa keterangan tetangga dua hari sekali, pelaku melakukan perbuatannnya dengan kamuflase, sabunya dimuat dan dimasukkan dalam kardus bersama dengan mainan dan manisan," ujarnya di lokasi kejadian.
Toko ini memang terbilang tertutup, warga pun tahunya toko ini menjual makanan. Toko ini, disewa dari seseorang dengan harga setahun Rp100 juta, dia menyewa ruko itu baru sebulan.
Jenis sabu yang dijual ini merupakan blue ice, kata Sudjarno kualitas nomer satu, yang bila dijual per-gram bisa seharga Rp2 juta lebih. Dengan terungkapnya kasus ini, ditaksir 450 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
Pemilik dari sabu ini masih diburu polisi, yang keberadaannya ada di Hongkong. Ia pun mengancam akan menghukum mati sang pelaku. "Saya mau hukum mati dia," pungkasnya. (jakarta.okezone.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar