ilustrasi
Tahun 2013, Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Pusat Penelitian UI mengadakan Survei Nasional Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkoba pada sektor transportasi.
Dari data Survei tersebut diperoleh angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba setahun terakhir menunjukkan angka yang relatif tinggi (6,9 persen), dengan prevalensi tertinggi ditemukan pada moda pekerja ASDP (9,7 persen) dan moda transportasi darat (7,6 persen) sedangkan angka prevalensi sebulan terakhir ditemukan pada semua kecuali moda transportasi kereta api.
Keadaan ini mengindikasikan pada saat ini masih ada pekerja transportasi yang mengkonsumsi Narkoba dalam kesehariannya secara rutin.
Perkembangan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di era globalisasi ini semakin marak dengan banyaknya modus operandi yang bervariasi dan beragam, seperti penyelundupan dibalik dinding koper, di balik paket kiriman hingga menelan kapsul besar berisi Narkoba.
Hal ini, tentunya tidak lepas dari pengawasan peran jasa titipan kilat melalui moda transportasi baik darat, laut dan udara, serta pihak-pihak terkait, seperti bandara, pelabuhan yang rentan akan masuknya Narkoba. Hal ini perlu diantisipasi dengan meningkatkan kemampuan petugas serta sarana dan prasarana yang tercukupi dalam mencegah masuknya Narkoba ke Indonesia.
Banyaknya faktor kesalahan manusia dalam berbagai kecelakaan lalu lintas memunculkan dugaan adanya faktor resiko lain di balik kesalahan manusia tersebut. Beberapa kejadian seperti tertangkapnya pilot yang mengkonsumsi narkoba dan terjadinya kecelakaan fatal di jalan raya karena pengemudi dalam pengaruh narkoba menguatkan adanya resiko penyalahgunaan Narkoba dalam penggunaan alat trasportasi baik publik maupun pribadi.
Sebagai lembaga yang berkepentingan dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, BNN memandang penting untuk mengetahui sejauh mana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di sektor transportasi.
Indikasi ini menunjukkan bahwa penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia belum efektif dan efisien.
Penanganan pengguna narkoba dengan model kriminalisasi di mana pengguna dipidana penjara, menyisakan sejumlah masalah dari hulu ke hilir dan menimbulkan masalah baru seperti pertama, penyalahgunaan wewenang pada level criminal justice system, kedua, penanganan pengguna Narkoba yang tidak tepat selama proses peradilan serta ketiga, tidak memadainya kapasitas dan model pembinaan di LAPAS yang bukan saja memperluas kesempatan konsumsi Narkoba secara lebih frekuentatif tetapi bahkan mengembangkan pengguna menjadi distributor dan produsen.
Dalam seminar ini penting artinya untuk mengeksplorasi berbagai masalah dan inventarisasi solusi dalam upaya menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba pada sektor transportasi di Indonesia.
Sinergitas antara BNN dengan Instansi Pemerintah dan Komponen Masyarakat diharapkan dapat mengakselerasi upaya penanggulangan Narkoba khususnya di sektor transportasi.(www.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar