21 Mei 2014

Polisi Bogor Sita Ganja 135 Kilogram

 Polisi Bogor Sita Ganja 135 Kilogram  

Aparat keamanan Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan ganja siap panen di atas lahan seluas empat hektar di Dusun Cot Mancang, Desa Teupin Rusep, Sawang, Aceh Utara, Aceh (13/5). ANTARA/Rahmad

 Kepolisian Resor Bogor Kota menggerebek dua lokasi yang menjadi tempat penyimpanan 135 kilogram ganja. Polisi menangkap tiga tersangka dari dua tempat tersebut pada Senin malam, 19 Mei 2014.

Penggerebekan pertama dilakukan di kontrakan yang berlokasi di Jalan Bondongan RT 01 RW 08, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Di lokasi ini polisi mendapatkan 35 kilogram ganja kering. "Daun ganja dikemas rapih dalam ukuran per 1 kilogram," kata Kepala Polisi Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, Selasa, 20 Mei 2014.

Polisi membekuk Dedi Suhendar alias Onye, 40 tahun, yang diduga sebagai bandar ganja. Dedi sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota. Menurut Bahtiar, diduga, tersangka mendapat pasokan ganja dari bandar besar asal Jakarta. "Diedarkan di Kota Bogor untuk kalangan sopir angkot dan anak-anak muda," ujar Bahtiar.

Menurut Dedi, keuntungan yang diperolehnya Rp 200 ribu tiap 1 kilogram. "Saya membeli daun ganja ini dengan harga Rp 2 juta per kilogram," tutur Dedi. Pekerjaan Dedi sebagai sopir angkot untuk menutupi aksinya menjual ganja. "Saya mengedarkannya dengan menggunakan mobil angkot," katanya.

Penggerebekan kedua dilakukan di sebuah rumah di Desa Gunungputri RT 01 RW 09, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Dari rumah ini, polisi menemukan 100 kilogram ganja dan menangkap dua tersangka, yakni David Sumantri dan Riandy. Keduanya berusia 24 tahun.

Dari keterangan David dan Riandy, ujar Bahtiar, mereka memperoleh ganja dari seorang pemasok narkoba asal Aceh yang dikirim melalui Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan. Jarak antara Gunungputri dengan Cidaun sekitar 190 kilometer.

Menurut Bahtiar, Kota dan Kabupaten Bogor kerap menjadi lokasi penyimpanan dan transit narkoba sebelum didistribusi ke Jabodetabek. "Antarbandar menggunakan jalur komunikasi tertutup, tidak saling kenal, hanya berkomunikasi melalui telepon," katanya.

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (www.tempo.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar