Perda disahkan
dalam sidang paripurna DPRD Surabaya yang digelar hari ini. Paripurna
yang dihadiri oleh Walikota Tri Rismaharini itu memutuskan mengesahkan
rancangan peraturan daerah (raperda) minuman beralkohol untuk wilayah
Kota Surabaya.
Dikutip dari
beritajatim.com malam ini, dalam perda tersebut diatur bahwa minuman
keras golongan apapun baik golongan A, B,C dan D yang menentukan
kandungan kadar alkohol dilarang diedarkan secara umum atau di toko-toko
biasa. Pengusaha yang berniat menjual minuman beralkohol diwajibkan
memiliki izin serta menyediakan tempat untuk mengkonsumsi minuman
beralkohol.
Seperti
diketahui, saat ini khususnya di Surabaya marak penjualan minuman
berkadar alkohol golongan A yakni jenis bir yang dijual oleh minimarket
seperti Indomart, Alfamart serta Circle K dan langsung dikonsumsi di
tempat.
Denga
disahkannya Perda tersebut, secara otomatis melarang penjualan minuman
berkadar alkohol di toko-toko umum di Kota Surabaya.
Dalam Sidang
paripurna DPRD Surabaya, Wakil Ketua DPRD Ahmad Suyanto yang menjadi
pimpinan Sidang menyebutkan point-point dalam raperda pengaturan
peredaran minuman berkadar alkohol di Surabaya.
“Dengan
disetujui bersama maka resmi sudah rencana peraturan daerah (raperda)
berubah menjadi peraturan daerah (Perda) dan tinggal menunggu tahapan
selanjutnya,” ujar Suyanto.
Jika merujuk
pada peraturan yang ada, peraturan daerah (perda) yabg sudah disahkan
melalui Sidang Paripurna tinggal menunggu juknis dan dijalankan dengan
Peraturan Walikota (Perwali).
Dengan
disahkannya perda minuman beralkohol ini, secara otomatis toko,
minimarket dan supermarket dilarang menjual minuman beralkohol jenis
apapun.
(nahimunkar.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar