28 Mei 2014

Aktivis Anti Narkoba Dibekuk saat Nyabu

Aktivis Anti Narkoba Dibekuk saat Nyabu
Ilustrasi (istimewa)
Seorang anggota Gerakan Nasional Anti Narkoba dan Tawuran (Gapenta), asal Sempur Kaler, Kelurahan Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor ditangkap karena kedapatan mengkonsumsi narkoba.

Dari tangan Abdul Gofur (39), petugas Satuan Narkoba Polres Bogor Kota berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram dan puluhan pil jenis Aprazolam (penenang golongan 4).

Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan tersangka diamankan di belakang salah satu pusat perbelanjaan di jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah yang letaknya persis disamping Mako Polres Bogor Kota pada Minggu (25/5/2014).

"Tersangka diamankan sedang mengkonsumsi narkoba dan terpengaruh obat," katanya ketika dihubungi, Senin (26/5/2014).

Setelah diamankan lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan dan dari kediamannya di amankan kembali barang bukti 0,5 gram shabu serta alat hisap dan pil obat penenang.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Andri Alam menjelas hingga saat ini pihaknya masih mendalami keterangan tersangka guna mengetahui pemasok barang-barang tersebut.

"Masih dilakukan pemeriksaan guna mengetahui pemasoknya, serta dugaan terkait tersangka sebagai pengedar," katanya.

Menurutnya, tersangka merupakan anggota Gapenta binaan Kepolisian Kota Bogor dan dari kartu keanggotaannya, Abdul sudah menjadi anggota sejak 2012.

"Kami akan mengevaluasi para anggota Gapenta, serta tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tes urine kepada seluruh anggota," paparnya.

Dihadapan petugas Abdul mengaku sudah setahun mengkonsumsi barang haram tersebut. Ia berdalih mengkonsumsi narkoba untuk menambah konsentrasi kerja dan stamina.

"Saya membelinya (narkoba) sekitar Rp1,5 juta. Mengkomsumsi seminggu sekali karena sudah kecanduan," ungkap Abdul yang mengaku sebagai pegawai swasta di pertambangan di Kalimantan.

Di bagian lain, jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor Kota juga menangkap Trisna Murdani (22) warga Bogor Tengah di sebuah warung makan di jalan Tentara pelajar, Bogor Tengah dan dari tersangka diamankan 9 pil obat penenang.

Dua tersangka tersebut, akan di jerat dengan Pasal 112, Pasal 12 Undang-Undang RI nomr 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan penyalahgunaan psikotropika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 7 tahun. (metro.sindonews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar