28 Mei 2014

YLKI: Sosialisasi Penarikan Obat Dekstro masih Terbatas


Penarikan obat batuk mengandung dekstrometorfan sediaan tunggal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dikritik. Pasalnya, publikasi dan sosialiasi yang dilakukan masih terbatas. Imbasnya, publik masih mengonsumsi obat yang menimbulkan efek samping halusinasi seperti narkoba itu.

"Harusnya Badan POM menyebarluaskan bahaya pemakaian dekstrometorfan (dekstro) di website. Selain itu, merek obat yang menggunakan dekstro sebaiknya diumumkan," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Huzna Zahir, pada diskusi bertajuk "Penarikan Zat Berbahan Dekstrometorfan Tunggal", di Jakarta, Senin (26/5/2014) petang.

Menurut Huzna, dengan mempublikasikan larangan itu, masyarakat juga bisa ikut mengawasi peredarannya. Ia juga menyesalkan terlalu lamanya batas waktu penarikan obat-obatan yang mengandung zat dekstrometorfan yakni selama satu tahun. Sebab, hal itu akan memungkinkan penyalahgunaan dan penimbunan obat itu oleh oknum-oknum tertentu.

Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Badan POM, Sri Utami Ekaningtyas, membantah tudingan tersebut. Pemberian tenggat setahun menurut dia cukup adil. Pasalnya, obat tersebut sudah terlanjur diproduksi dan dijual bebas ke pasaran.

Di samping itu, ada sejumlah permintaan dari produsen farmasi yang meminta waktu. Pasalnya, dekstrometorfan sediaan tunggal sempat masuk dalam e-catalog 2013 sebagai obat yang bisa dipakai pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penarikan secara mendadak dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar pada produsen.

Obat batuk dan flu mengandung dekstro ditarik dari pasaran karena dapat memberikan efek halusinasi dan dissosiatif yang hampir mirip dengan narkoba konvensional. Badan POM sendiri telah mengeluarkan Keputusan Kepala Badan POM No HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal. Sesuai ketentuan, pihak industri masih diizinkan menggunakannya hingga 30 Juni 2014.

Sementara itu, Kepala Seksi Inspeksi Prekusor Badan POM Robby Nuzly mengatakan ada 130 merek obat batuk dan flu yang mengandung dekstro sediaan tunggal. Sebagian merek obat itu, lanjut Robby, merupakan merek yang sudah cukup dikenal oleh masyarakat secara luas. (http://showbiz.metrotvnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar