28 Mei 2014

Kepergok Bawa Heroin dan Sabu, 2 Sindikat Narkoba Diamankan Polisi

ilustrasi

Polres Jakarta Pusat mengamankan sindikat narkoba di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Seorang pria diamankan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan sementara 2 orang wanita dan seorang pria lainnya diamankan di kawasan Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Mereka merupakan 2 sindikat yang berbeda. Penangkapan terhadap MZ (32) bermula dari kecurigaan polisi yang melihat gerak geriknya yang tampak aneh. MZ kerap terlihat berhenti di Jalan Tambak, Menteng untuk bertemu seseorang.

"Besoknya pada Kamis (22/5) anggota kami menangkap tersangka dan ditemukan barang bukti heroin," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP JR Sitinjak kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Senin. (26/5/2014).

Heroin yang ditemukan di dalam jok motor MZ itu sebanyak 35 bungkus plastik kecil berisikan serbuk warna putih kecoklatan dengan berat 16,8 gram dan beberapa bungkus serbuk lainnya seberat 72,47 gram serta alat timbang elektrik.

Polisi kemudian menggeledah kos pria tuna karya tersebut di Jalan Menteng Wadas, Jakarta Pusat dan menemukan 89,5 gram heroin beserta alat timbang. Polisi juga menyita dua unit handphone yang dijadikan alat komunikasi untuk penjualan barang haram itu.

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang perempuan berinisial YT yang saat ini masih dalam DPO," katanya.

Sementara itu, sebelumnya pada Senin (19/5) lalu polisi mengamankan 2 wanita berinisial H (34) dan HS (34) di sebuah warung makan di kawasan Lagoa, Koja, Jakut. Keduanya mengaku menjual narkotika karena terhimpit masalah ekonomi.
"Dari tersangka H, kami amankan 0,15 gram shabu," kata Sitinjak.

Kemudian dari hasil pengembangan, polisi menangkap HS dan seorang tersangka pria berinisial A di Jalan Muncang Dalam, Koja. Sebanyak 19 bungkus kantong plastik bening, seberat 0,68 gram, 4 bungkus shabu seberat 0,15 gram serta satu bungkus shabu seberat 0,16 yang disimpan dalam amplop.

"Barang itu milik HS dan A, di mana A memberi modal kepada HS untuk pembelian narkoba, kemudian dijual kembali dan di jadikan stok," tutur Sitinjak.

Akibat perbuatannya itu, keempatnya diancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (news.detik.com)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar