Dalam 10 tahun akan ada 4 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi.
(VIVAnews/Ikhwan Yanuar)
"Tahun 2016 sebanyak 200 ribu. Tahun 2017 sebanyak 300 ribu. Begitu pun seterusnya, sehingga dalam 10 tahun akan berjumlah 4 juta," kata Anang Iskandar, Senin, 12 Mei 2014.
Dia melanjutkan bahwa visi peningkatan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Salah satu langkahnya yakni dengan mengoptimalkan kerja sama antara BNN Pusat dengan BNN di daerah-daerah.
Selain itu, dalam waktu
dekat BNN juga akan membentuk proyek percontohan pilot project di setiap
provinsi. Misi ini dinilai akan lebih memperlancar penyelesaian
kasus-kasus narkotika di berbagai wilayah. Khususnya mengenai proyek
rehabilitasi.
"Kami berusaha mensinkronkan, antara pusat dan daerah-daerah," ujar Anang Iskandar.
Dekriminalisasi
Di samping itu, Anang
juga menegaskan kepada segenap elemen BNN untuk mendorong masyarakat
agar turut berpartisipasi aktif dalam menanggapi kasus narkoba.
Demi meningkatkan kinerja, BNN juga merumuskan beberapa kebijakan. Salah satunya penanganan masalah narkoba secara terintegrasi dan seimbang, antara demand reduction dan supply reduction, yang dilakukan secara berkelanjutan
Kemudian pelaksanaan dekriminalisasi dan depenalisasi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba sesuai peraturan perundang-undangan. Meningkatan partisipasi secara luas kepada seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Selain itu pemanfaatan berbagai sumber daya untuk mendukung pelaksanaan P4GN, meningkatan kerja sama yang kuat dalam dan luar negeri dalam rangka pelaksanaan P4GN dan meningkatkan kapabilitas dan kapasitas kelembagaan menuju perwujudan organisasi profesional dan berintegritas. (nasional.news.viva.co.id))
Demi meningkatkan kinerja, BNN juga merumuskan beberapa kebijakan. Salah satunya penanganan masalah narkoba secara terintegrasi dan seimbang, antara demand reduction dan supply reduction, yang dilakukan secara berkelanjutan
Kemudian pelaksanaan dekriminalisasi dan depenalisasi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba sesuai peraturan perundang-undangan. Meningkatan partisipasi secara luas kepada seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Selain itu pemanfaatan berbagai sumber daya untuk mendukung pelaksanaan P4GN, meningkatan kerja sama yang kuat dalam dan luar negeri dalam rangka pelaksanaan P4GN dan meningkatkan kapabilitas dan kapasitas kelembagaan menuju perwujudan organisasi profesional dan berintegritas. (nasional.news.viva.co.id))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar